Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020.

Surat tersebut menjadi landasan untuk mengatur operasional sektor transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

Sejumlah perusahaan transportasi bahkan menambah jam operasional dan daya angkut penumpang seiring mulai beroperasinya kegiatan perkantoran di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 8 Juni 2020.

Bagi para penumpang moda transportasi tersebut, penting untuk mengetahui panduan operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB transisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut panduan operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi