Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Naik? Ini Posko Informasi Tagihan Listrik PLN

Baca di App
Lihat Foto
Pixaby
Ilustrasi
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - PLN terus membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN Jakarta untuk melayani banyaknya pelanggan yang mengeluhkan tagihan listrik naik. 

Dalam rilis remi yang diterima Kompas.com (9/6/2020), posko aduan tagihan listrik secara proaktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami tagihan listrik membengkak cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN.

Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab tagihan listrik naik.

"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," jelas Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan, Yuddy Setyo Wicaksono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tagihan PLN Melonjak, Ini Cara Mengecek Data Pemakaian Listrik Kita

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau untuk menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Yuddy.

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Tagihan listrik naik yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik karena masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah bukan karena tarif listrik naik. 

Hingga 8 Juni 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.663 aduan pelanggan dari 8.275 aduan atau sebesar 92,6 persen yang masuk ke Contact Center PLN 123 se-Indonesia.

Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak, Ini Skema Cicilan Pembayaran yang Diberikan PLN

Skema cicilan PLN

PLN juga telah menyiapkan skema cicilan pembayaran kenaikan listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak pada Juni.

Melansir Kompas.com (9/6/2020), cicilan pembayaran tersebut diberikan kepada pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 20 persen.

Yuddy Setyo menjelaskan bahwa cicilan pembayaran hanya diberlakukan untuk besaran kenaikan tagihan listrik.

Sebagai contoh, pelanggan biasanya membayar Rp 1 juta setiap bulan, tetapi pada rekening Juni, tagihan yang perlu dibayar sebesar Rp 1,6 juta. Maka, pelanggan dapat mencicil besaran kenaikan sebesar Rp 600.000.

Cicilan pembayaran dapat dilakukan empat kali, yaitu satu kali setiap bulannya.

Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak, PLN Diminta Lebih Terbuka soal Penghitungan

"Dengan rumusan 60 persen dari kenaikan dicicil selama tiga bulan mulai bulan depan (Juli). Sementara 40 persen dibayarkan bulan Juni ini," ujar Yuddy dalam sebuah diskusi virtual, Senin (8/6/2020).

Dengan demikian, apabila mengalami kenaikan sebesar Rp 600.000, maka pada tagihan Juni, pelanggan hanya perlu membayar Rp 240.000, atau setara dengan 40 persen.

"Sisanya Rp 360.000, jadi tagihan Juli-September ditambah Rp 120.000," kata Yuddy.

PLN berharap, skema cicilan tersebut dapat meringankan beban pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 20 persen.

"Kita paham kondisi pelanggan, sehingga dengan angsuran tersebut harapannya bisa meringankan," ucapnya.

Sebagai informasi, PLN mencatat terdapat 4,3 juta pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen pada tagihan Juni.

Baca juga: Warga Keluhkan Lonjakan Tarif Listrik, Istana Angkat Bicara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi