KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan perjalanan di era normal baru atau new normal ini.
Ketentuan yang dimaksud termasuk untuk perjalanan darat, perjalanan laut, dan perjalanan udara.
Adapun ketentuan spesifik mengenai operasional transportasi udara diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen
Aturan tersebut secara lengkap dapat diakses di sini.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu hal yang diatur adalah tentang penanganan penumpang pesawat udara.
Berikut adalah sejumlah ketentuan terkait dengan hal tersebut:
Sebelum penerbangan (pre-flight)
1. Penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan
2. Pemesanan tiket (reservation) dan penerbitan tiket (ticketing), dengan ketentuan:
- Setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai protokol kesehatan maupun persyaratan lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Pembelian tiket yang dilakukan secara online, sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai protokol kesehatan
- Pembelian tiket yang dilakukan di kantor penjualan Penyelenggara Angkutan Udara harus dapat memastikan pemenuhan dokumen kesehatan sesuai protokol kesehatan. Selain itu, calon penumpang wajib menggunakan masker dan menjaga jarak fisik
- Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan verifikasi terhadap dokumen kesehatan dan hanya menerbitkan tiket apabila penumpang memenuhi persyaratan
Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat
3. Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in) dengan ketentuan:
- Penumpang tiba di bandara 3 jam sebelum waktu keberangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Penumpang mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online) melalui webiste maupun konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara
- Penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan
- Terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut
4. Proses naik pesawat udara (boarding), dengan ketentuan:
- Selama proses menunggu naik pesawat udara (boarding), maka penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan serta tetap menggunakan masker serta menjaga jarak fisik
- Penumpang wajib mengikuti instruksi petugas Penyelenggara Angkutan Udara sehingga dilakukan secara bergantian dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing)
- Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses naik penumpang
dilakukan dengan tetap menerapkan jarak fisik - Mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jarak fisik
Baca juga: Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Berikut Syarat bagi Penumpangnya...
Selama penerbangan (in flight)
1. Fasilitas dalam pesawat udara yang wajib disediakan
- Pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tisu di area lavatory pesawat
- Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di dalam pesawat
- Penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai nomor yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperbolehkan untuk pindah
- Penumpang mengurangi aktivitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesama penumpang ataupun awak kabin selama penerbangan
2. Makanan dan minuman
- Penyajian makanan dan minuman dilaksanakan secara ringkas dan efisien dengan menggunakan kotak atau tempat yang sederhana dan tetap higienis
- Penyajian makanan dan minuman dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang
Setelah penerbangan (post flight)
1. Proses turun pesawat
- Awak pesawat mengatur proses turun (disembark) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jarak fisik
- Apabila proses turun penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, dipastikan proses turun penumpang dilakukan dengan memperhatikan jarak fisik
- Mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke terminal kedatangan untuk tetap menjaga jarak fisik
Baca juga: Mengenal Dokter Reisa, Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
2. Transit atau transfer
- Tersedianya petugas yang ditempatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau transfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan protokol kesehatan
- Penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang keberangkatan setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan
3. Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan
- Penumpang yang datang diperiksa suhu tubuhnya dan juga kelengkapan dokumen sesuai protokol kesehatan
- Penumpang yang tidak memenuhi persyarakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
4. Pengambilan bagasi tercatat
- Penumpang yang telah menyelesaikan proses pemerikasan kesehatan mengambil bagasi pada area
Baggage claim
- Pada area ini Penyelenggara Angkutan Udara wajib memastikan jarak fisik. Semua penumpang wajib tetap menggunakan masker.
Baca juga: Riset: Lockdown Cegah 3,1 Juta Kematian dan 15 Juta Infeksi di 11 Negara Eropa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.