Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan yang Perlu Diperhatikan Penumpang Pesawat di Era New Normal

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/EXPOSE
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan perjalanan di era normal baru atau new normal ini.

Ketentuan yang dimaksud termasuk untuk perjalanan darat, perjalanan laut, dan perjalanan udara. 

Adapun ketentuan spesifik mengenai operasional transportasi udara diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan tersebut secara lengkap dapat diakses di sini

Dalam surat edaran tersebut, salah satu hal yang diatur adalah tentang penanganan penumpang pesawat udara.

Berikut adalah sejumlah ketentuan terkait dengan hal tersebut:

Sebelum penerbangan (pre-flight)

1. Penyelenggara Angkutan Udara wajib untuk mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pengangkutan penumpang dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan

2. Pemesanan tiket (reservation)  dan penerbitan tiket (ticketing), dengan ketentuan:

Baca juga: Ini 2 Alasan Menhub Naikkan Kapasitas Penumpang Pesawat

3. Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in) dengan ketentuan:

4. Proses naik pesawat udara (boarding), dengan ketentuan:

Baca juga: Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Berikut Syarat bagi Penumpangnya...

Selama penerbangan (in flight)

1. Fasilitas dalam pesawat udara yang wajib disediakan

2. Makanan dan minuman

Setelah penerbangan (post flight)

1. Proses turun pesawat

  • Awak pesawat mengatur proses turun (disembark) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jarak fisik
  • Apabila proses turun penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, dipastikan proses turun penumpang dilakukan dengan memperhatikan jarak fisik
  • Mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke terminal kedatangan untuk tetap menjaga jarak fisik

Baca juga: Mengenal Dokter Reisa, Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

2. Transit atau transfer

  • Tersedianya petugas yang ditempatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau transfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan protokol kesehatan
  • Penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang keberangkatan setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan

3. Proses pemeriksaan kesehatan saat kedatangan

  • Penumpang yang datang diperiksa suhu tubuhnya dan juga kelengkapan dokumen sesuai protokol kesehatan
  • Penumpang yang tidak memenuhi persyarakan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang telah diatur

4. Pengambilan bagasi tercatat

  • Penumpang yang telah menyelesaikan proses pemerikasan kesehatan mengambil bagasi pada area

Baggage claim

      Pada area ini Penyelenggara Angkutan Udara wajib memastikan jarak fisik. Semua penumpang wajib tetap menggunakan masker. 

Baca juga: Riset: Lockdown Cegah 3,1 Juta Kematian dan 15 Juta Infeksi di 11 Negara Eropa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi