Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jembatan Suramadu dari Masa ke Masa...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Warga menyusuri Selat Madura saat air surut untuk mengumpulkan kerang di sekitar proyek Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) di kawasan Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6). Jembatan Suramadu yang menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun itu telah siap dioperasikan dengan membawa harapan baru terjadinya percepatan pembangunan di kawasan Madura.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hari ini, 11 tahun lalu, tepatnya pada 10 Juni 2009, Jembatan Suramadu diresmikan.

Jembatan yang menghubungkan Surabaya dengan Madura itu diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Disebut Suramadu karena merupakan akronim dari Surabaya-Madura.

Dalam sambutannya, seperti diberitakan Harian Kompas, Kamis (11/6/2009), SBY berharap pengoperasian Jembatan Suramadu benar-benar mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Madura.

"Dengan pembangunan Suramadu, masyarakat Madura diharapkan memiliki tingkat perekonomian yang lebih maju dan sejahtera. Namun, kemajuan itu jangan sampai mengganggu karakter dan sifat masyarakat Madura yang religius, Islami, dan penuh dengan adat istiadat," ungkapnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sejarah Munculnya Donal Bebek dan Debut Perdananya di Dunia Film...

Teori menyebutkan bahwa perekonomian akan bergerak manakala tersedia infrastruktur, apakah itu jalan raya atau jalan kereta api, jembatan, atau telekomunikasi.

Jembatan sepanjang 5,438 kilometer itu dibangun dalam waktu 6 tahun dengan menghabiskan dana Rp 4,5 triliun.

Awalnya jembatan itu berupa jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui mobil. Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus roda dua.

Baca juga: Viral Jembatan Sirotol Mustaqim di Perbatasan Boyolali-Karanganyar, Bagaimana Penjelasannya?

Tarif tol Suramadu

Mulai 17 Juni 2009, tarif tol mulai berlaku di Jembatan Suramadu. Dikutip Harian Kompas, Rabu (17/6/2009), besarannya adalah sebagai berikut:

  • tarif golongan I (sedan) sebesar Rp 30.000
  • tarif golongan II sebesar Rp 45.000
  • tarif golongan III sebesar Rp 60.000
  • tarif golongan IV sebesar Rp 75.000
  • tarif golongan V sebesar Rp 90.000
  • tarif golongan VI (sepeda motor) sebesar Rp 3.000.

Tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Tol pada Jembatan Suramadu.

Baca juga: Viral, Video Petugas Tol Terbanggi Disebut Paksa Pengguna Bayar dengan Uang Cash, Apa Sebabnya?

Dikatakan Direktur Jasa Marga Frans S Sunito, pendapatan Tol Jembatan Suramadu akan disetorkan ke kas negara. Ini tak seperti pendapatan jalan tol lain di Indonesia.

Lalu pada 2015, pemerintah merevisi aturan tarif tersebut dan menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 321/KPTS/M/2015 yang membebaskan tarif bagi kendaraan roda dua atau golongan VI.

Pada 2016, pemerintah telah mengambil kebijakan pengurangan tarif kendaraan 50 persen, karena dinilai terlalu mahal.

Rincian tarifnya waktu itu adalah:

  • tarif kendaraan golongan I diturunkan dari Rp 30.000 menjadi Rp 15.000
  • tarif kendaraan golongan V diturunkan dari Rp 90.000 menjadi Rp 45.000.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Jembatan Holtekamp, Ikon Baru Jayapura

Digratiskan

Jembatan Suramadu digratiskan mulai 27 Oktober 2018. Dikutip Harian Kompas, Sabtu (27/10/2018), Jembatan Suramadu diubah status pengelolaannya menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.

Melalui perubahan itu, pengguna yang melewati Jembatan Suramadu tidak akan dikenai tarif alias gratis.

”Jembatan Suramadu dikelola seperti tol, tetapi dengan tarif Rp 0. Jadi (kendaraan yang lewat) tetap diatur, motor tetap lewat sesuai jalur khusus. Kondisi lalu lintasnya tetap seperti sekarang, tetapi tidak bayar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Baca juga: Viral Pintu Keluar Tol Rawa Buaya Dipalang Rantai, Ini Penjelasannya

Alasan utamanya adalah masih tingginya angka kemiskinan di Madura yang berkisar 16-23 persen.

Menurut Basuki, pemerintah menilai arus logistik menuju Madura masih rendah. Padahal, pemerintah ingin mendorong pengembangan dan pembangunan wilayah, terutama di Pulau Madura.

Pembebasan tarif tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi