Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @officialppdbdki
Ilustrasi PPDB Jakarta tahun 2020
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai 11 Juni.

Diketahui, pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni membenarkan adanya informasi perihal tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Betul, PPDB Jakarta mulai tanggal 11 Juni," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Perincian terkait PPDB DKI Jakarta tersebut, imbuhnya dapat disimak atau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang Tahun Ajaran 2020/2021, tertanggal 11 Mei 2020.

Baca juga: Daftar Universitas Terbaik Indonesia Berdasarkan Jurusannya Versi QS World University 2021

Berikut perinciannya:

1. Prapendaftaran

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN atau Token dengan tahapan sebagai berikut:

a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

b. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

c. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun

d. Mengisi formulir secara daring

e. Mengunggah berkas persyaratan

f. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator

g. Setelah mendapatkan token, aktivasi PIN dan proses pendaftaran

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

2. Pengajuan Cetak PIN/Token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun

c. mengisi formulir secara daring

d. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi

e. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STMKG 2020 Ditunda, Ini Alasannya...

3. Aktivasi PIN/Token

Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN atau Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Token

c. menganti PIN/Token dengan password

d. setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran

Baca juga: Seleksi Praja IPDN 2020, Ini Alur Pendaftaran, Jadwal Seleksi hingga Kuota per Provinsi

4. Pendaftaran Daring

Calon peserta didik baru/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran daring sebagai berikut:

a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

c. memilih sekolah tujuan

d. mencetak tanda bukti pendaftaran

e. bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.

Baca juga: Bersiap Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub, Simak Info Lengkapnya!

5. Lapor Diri Daring

Tahapan lapor diri daring adalah sebagai berikut:
a. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password

c. melakukan klik tombol Lapor Diri

d. mencetak tanda bukti lapor diri

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara Dibuka 8 Juni, Simak Informasi Lengkapnya...

Rincian informasi PPDB untuk SMA dan SMK:

SMA

Bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMA dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.

Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

Persyaratan

  • Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.
  • Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam KK
  • Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

Alur pendaftaran

Orangtua/Wali calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai.

Kemudian, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, dan pilih sekolah tujuan.

Dalam pendaftaran PPDB jenjang SMA, ada lima jalur yang sesuai dengan kondisi calon peserta didik.

  • Jalur inklusi, untuk anak berkebutuhan khusus.
  • Jalur afirmasi, untuk anak panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, anak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pemegang kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jaklingko, dan anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)/KJP Plus.
  • Jalur Zonasi, untuk anak domisili berbasis kelurahan
  • Jalur prestasi, untuk anak yang memiiliki prestasi akademi berdasarkan nilai raport dan akreditasi, prestasi non-akademik berdasarkan prestasi dan sertifikat, dan prestasi Luar DKI berdasarkan nilai raport dan akreditasi
  • Jalur Pindah tugas orangtua dan guru, untuk anak dari orangtua yang pindah tugas, dan anak guru.

Baca juga: Sekolah Tinggi Intelijen Negara Buka Pendaftaran untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syaratnya!

Pelaksanaan

PPDB dilaksanakan dalam enam tahap yakni Tahap I Jalur INklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Zonasi, Tahap IV Jalur Prestasi, Tahap V Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap VI Tahap Akhir.

Jalur Inklusi dan jalur prestasi non-akademik

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
  • Proses Seleksi: 15-16 Juni 2020
  • Pengumuman: 16 Juni 2020
  • Lapor diri: 17-18 Juni 2020

Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19, 20, 22 Juni 2020
  • Proses seleksi: 19-22 Juni 2020
  • Pengumuman: 3 Juli 2020
  • Lapor diri: 4-6 Juli 2020

Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
  • Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
  • Pengumuman: 3 Juli 2020
  • Lapor diri: 4-6 Juli 2020

Jalur Zonasi

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 25-27 Juni 2020
  • Proses seleksi: 25-27 Juni 2020
  • Pengumuman: 27 Juni 2020
  • Lapor diri: 29-30 Juni 2020

Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar Kota

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
  • Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
  • Pengumuman: 3 Juli 2020
  • Lapor diri: 4-6 Juli 2020

Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
  • Proses seleksi: 7-8 Juli 2020
  • Pengumuman: 8 Juli 2020
  • Lapor diri: 9 Juli 2020

Baca juga: Viral Siswi SMA Bawa Mobil Range Rover hingga Sosor Pengemudi Ojol di Sleman

SMK

Sama halnya denga SMA, bagi calon peserta didik baru, dapat mengikuti PPDB SMK dengan dua ketentuan yakni warga Provinsi DKI Jakarta atau warga luar Provinsi DKI Jakarta.

Untuk warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.

Persyaratan

Dalam persyaratan mengikuti PPDB SMK, ada dua persyaratan yakni persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum

  • Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020
  • Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran
  • Memiliki NIK yang tercatat dalam KK
  • Memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS

Persyaratan khusus

Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.

Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian.

Baca juga: Viral Lima Anak SMA Boncengan di Atas Satu Motor

Alur pendaftaran

Orangtua/ Wali Calon peserta didik baru mendaftar secara daring melalui situs pdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan unggah hasil pindai atau foto dokumen asli.

Adapun dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB yakni surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah, dan surat pernyataan pertanggunjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari Orangtua bermaterai Rp 6.000.

Pelaksanaan

Diketahui, pelaksanaan PPDB SMK dilaksanakan dalam lima tahap yakni Tajap I Jalur Inklusi, Tahap II Jalur Afirmasi, Tahap III Jalur Prestasi, Tahap IV Jalur Pindah ugas Orangtua dan Anak Guru, dan Tahap V Tahap Akhir.

Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya

Jalur Inklusi dan Prestasi Non-akademik

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15-16 Juni 2020
  • Proses seleksi: 15-16 Juni 2020
  • Pengumuman: 16 Juni 2020
  • Lapor diri: 17-18 Juni 2020

Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 19,20,22 Juni 2020
  • Proses seleksi: 19-22 2020
  • Pengumuman: 22 Juni 2020
  • Lapor diri: 23-24 Juni 2020

Jalur Perpindahan Orangtua dan Anak Guru

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 15 Juni-3 Juli 2020
  • Proses seleksi: 15 Juni-3 Juli 2020
  • Pengumuman: 3 Juli 2020
  • Lapor diri: 4-6 Juli 2020

Jalur Prestasi Akademik dan Prestasi Luar DKI Jakarta

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 1-3 Juli 2020
  • Proses seleksi: 1-3 Juli 2020
  • Pengumuman: 3 Juli 2020
  • Lapor diri: 4-6 Juli 2020

Tahap Akhir (jika masih tersedia kuota)

  • Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 7-8 Juli 2020
  • Proses seleksi: 7-8 Juli 2020
  • Pengumuman: 8 Juli 2020
  • Lapor diri: 9 Juli 2020

Baca juga: Mengenal Aplikasi Tuker Sampah Mahasiswa UNS yang Meraih Medali Perunggu di AI-JAM Japan 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi