Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @officialppdbdki
Ilustrasi PPDB Jakarta tahun 2020
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020).

Prosesnya berlangsung secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung setiap hari hingga 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun bagi yang wajib ikut prapendaftaran setiap pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada beberapa jalur yang dapat dipilih oleh pendaftar pada setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut informasinya:

Afirmasi

Jalur afirmasi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA, SMK

Inklusi

Jalur inklusi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA, SMK

Prestasi

Jalur prestasi tersedia untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan ketentuan berikut:

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Jalur Prestasi

Zonasi

Jalur zonasi tersedia untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA dengan beberapa ketentuan berikut:

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA

Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru

Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

  • Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Januari 2020
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat
  • Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Sekolah

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Pindah Tugas

Prestasi Akademik Luar DKI

Jalur ini tersedia untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

  • Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SMP, SMA, SMK

Tahap Akhir

Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

  • Dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB
  • Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada semua jalur PPDB, diterima, tetapi tidak lapor diri pada semua jalur PPDB, dan belum pernah mendaftar semua jalur PPDB
  • Dapat memilih 3 sekolah tujuan
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: SD, SMP, SMA, SMK

Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19

Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

  • Dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung
  • Dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Anak Tenaga Medis

Luar DKI

Jalur ini hanya tersedia untuk jenjang pendidikan SD dengan ketentuan berikut:

  • Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Luar DKI Jakarta paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua
  • Pilihan sekolah paling banyak 3 sekolah
  • Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah
  • Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
  • Calon peserta didik baru yang diterima tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong
  • Jika kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: Luar DKI.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK Pada PPDB 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi