Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melakukan Perjalanan, Bawa Hasil Rapid Test, Swab Test, atau Surat Bebas Influenza?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/FAUZAN
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan ketika melakukan perjalanan baik menggunakan transportasi darat maupun udara jika bepergian ke sejumlah daerah selama pandemi virus corona.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyrakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada sejumlah prasayarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum baik darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen yang menyatakan bahwa calon penumpang negatif Covid-19.

Masing-masing moda transportasi ada yang mensyaratkan calon penumpang membawa hasil negatif berdasarkan rapid test maupun swab test.

Sementara, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 itu, bisa pula menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Melonggar, Kini Tersisa Dua Check Point di Bandara Soetta

Apa yang perlu diketahui soal dokumen yang harus disiapkan, apakah rapid test, swab test, atau cukup surat keterangan bebas influenza?

Perlu diketahui, surat bebas gejala influenza hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan rapid test dan/atau PCR/swab test.

Selengkapnya, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020:

Meski demikian, sebelum melakukan perjalanan, cek syarat apa yang ditentukan oleh daerah yang Anda tuju.

Ada daerah yang mensyaratkan tes negatif Covid-19 berdasarkan PCR, ada pula yang cukup menyertakan hasil non-reaktif berdasarkan rapid test.

Simak informasi selengkapnya berikut ini:

4 daerah wajib tes PCR

Sejumlah daerah menetapkan kebijakan masing-masing.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (10/6/2020), Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, ada 4 daerah yang hanya menerima hasil swab test dan tidak menggunakan rapid test.

Empat daerah itu adalah Padang, Bali, Balikpapan, dan Tanjung Pandan. Menurut dia, hal ini sudah diinformasikan kepada para calon penumpang dengan tujuan keempat daerah itu.

"Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," ujar Febri.

Untuk wilayah Bali, wajib membawa hasil tes swab mulai berlaku pada Kamis (28/5/2020) dan berlaku bagi siapa pun termasuk PNS, TNI dan Polri yang sedang kegiatan dinas.

Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang mendapat tugas mendadak bisa menggunakan hasil rapid test.

Demikian pula bagi kru pesawat dan mereka yang hanya transit di Denpasar.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, Pemprov Sumatera Barat juga mewajibkan mereka yang mengunjungi wilayahnya untuk membawa surat hasil tes PCR negatif.

Jika belum melakukannya, maka akan dilakukan swab test setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat.

Bagi mereka yang hanya membawa hasil rapid test, akan tetap dilakukan swab test di bandara.

Beberapa waktu lalu, dua penumpang pesawat, R dan AS, menjalani tes swab setibanya di Padang meski telah membawa hasil non-reaktif rapid test. Setelah dilakukan PCR, keduanya diketahui positif Covid-19. 

Perhatikan kebijakan maskapai

Sebelum melakukan perjalanan, cek pula persyaratan yang ditetapkan oleh maskapai yang Anda gunakan.

Misalnya, ketentuan untuk calon penumpang Garuda Indonesia berikut ini: 

  • Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa lanjutan
    Penumpang rute ini wajib membawa surat kesehatan dengan hasil rapid test non-reaktif atau PCR/Sswab negatif.

  • Rute penerbangan internasional menuju Denpasar tanpa lanjutan
    Calon penumpang wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

  • Rute penerbangan internasional tujuan akhir Balikpapan
    Calon penumpang wajib membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil tes PCR atau swab negatif.

  • Rute penerbangan Internasional masuk ke Indonesia dengan tujuan akhir selain Denpasar & Balikpapan
    Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non reaktif atau PCR/Swab negatif.

  • Domestik transit ke internasional
    Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non-reaktif atau PCR/swab negatif serta dokumen tambahan mengacu laman resmi IATA.

  • Domestik tujuan Jakarta
    Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non reaktif atau PCR/swab negatif serta membawa SIKM.

  • Domestik Tujuan Denpasar
    Calon penumpang wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.

  • Domestik tujuan Balikpapan
    Calon penumpang wajib membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil tes PCR atau swab negatif.

  • Domestik langsung maupun transit dengan tujuan akhir SELAIN Jakarta, Denpasar & Balikpapan
    Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
  • Syarat maskapai lainnya bisa dicek di sini:

    Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Berikut Syarat bagi Penumpangnya... 

    Catat, Aturan Naik Pesawat Citilink di Era New Normal

    Bagi Anda yang naik kereta api, pastikan pula memenuhi syarat dokumen yang ditentukan PT KAI.

    Syarat bagi calon penumpang kereta api bisa disimak dalam berita berikut ini:

    Besok Beroperasi, Berikut Syarat dan Panduan Naik Kereta Api

    KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Kesehatan Penumpang Pesawat di Era New Normal

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Halaman Selanjutnya
    Halaman
    Tag

    Artikel Terkait

    Artikel berhasil disimpan
    Lihat
    Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
    Oke
    Artikel tersimpan di list yang disukai
    Lihat
    Artikel dihapus dari list yang disukai
    Oke
    Artikel dihapus dari list yang disukai
    Oke
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Kompas.com Play

    Lihat Semua

    Terpopuler
    Komentar
    Tulis komentar Anda...
    Terkini
    Lihat Semua
    Jelajahi