KOMPAS.com – Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan ketika melakukan perjalanan baik menggunakan transportasi darat maupun udara jika bepergian ke sejumlah daerah selama pandemi virus corona.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyrakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada sejumlah prasayarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum baik darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen yang menyatakan bahwa calon penumpang negatif Covid-19.
Masing-masing moda transportasi ada yang mensyaratkan calon penumpang membawa hasil negatif berdasarkan rapid test maupun swab test.
Sementara, berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 itu, bisa pula menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza.
Baca juga: Pemeriksaan Dokumen Penumpang Melonggar, Kini Tersisa Dua Check Point di Bandara Soetta
Apa yang perlu diketahui soal dokumen yang harus disiapkan, apakah rapid test, swab test, atau cukup surat keterangan bebas influenza?
Perlu diketahui, surat bebas gejala influenza hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan rapid test dan/atau PCR/swab test.
Selengkapnya, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020:
- KTP
- Surat Keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan berdasarkan PCR atau swab test ini berlaku 7 hari. Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.
- Surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, tang berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR atau rapid test.
Meski demikian, sebelum melakukan perjalanan, cek syarat apa yang ditentukan oleh daerah yang Anda tuju.
Ada daerah yang mensyaratkan tes negatif Covid-19 berdasarkan PCR, ada pula yang cukup menyertakan hasil non-reaktif berdasarkan rapid test.
Simak informasi selengkapnya berikut ini:
4 daerah wajib tes PCR
Sejumlah daerah menetapkan kebijakan masing-masing.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (10/6/2020), Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, ada 4 daerah yang hanya menerima hasil swab test dan tidak menggunakan rapid test.
Empat daerah itu adalah Padang, Bali, Balikpapan, dan Tanjung Pandan. Menurut dia, hal ini sudah diinformasikan kepada para calon penumpang dengan tujuan keempat daerah itu.
"Kami informasikan ke penumpang itu ada kewajiban pemeriksaan swab test," ujar Febri.
Untuk wilayah Bali, wajib membawa hasil tes swab mulai berlaku pada Kamis (28/5/2020) dan berlaku bagi siapa pun termasuk PNS, TNI dan Polri yang sedang kegiatan dinas.
Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang mendapat tugas mendadak bisa menggunakan hasil rapid test.
Demikian pula bagi kru pesawat dan mereka yang hanya transit di Denpasar.
“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Pemprov Sumatera Barat juga mewajibkan mereka yang mengunjungi wilayahnya untuk membawa surat hasil tes PCR negatif.
Jika belum melakukannya, maka akan dilakukan swab test setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat.
Bagi mereka yang hanya membawa hasil rapid test, akan tetap dilakukan swab test di bandara.
Beberapa waktu lalu, dua penumpang pesawat, R dan AS, menjalani tes swab setibanya di Padang meski telah membawa hasil non-reaktif rapid test. Setelah dilakukan PCR, keduanya diketahui positif Covid-19.
Perhatikan kebijakan maskapai
Sebelum melakukan perjalanan, cek pula persyaratan yang ditetapkan oleh maskapai yang Anda gunakan.
Misalnya, ketentuan untuk calon penumpang Garuda Indonesia berikut ini:
- Rute penerbangan internasional menuju Jakarta, Surabaya tanpa lanjutan
Penumpang rute ini wajib membawa surat kesehatan dengan hasil rapid test non-reaktif atau PCR/Sswab negatif. - Rute penerbangan internasional menuju Denpasar tanpa lanjutan
Calon penumpang wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali. - Rute penerbangan internasional tujuan akhir Balikpapan
Calon penumpang wajib membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil tes PCR atau swab negatif. - Rute penerbangan Internasional masuk ke Indonesia dengan tujuan akhir selain Denpasar & Balikpapan
Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non reaktif atau PCR/Swab negatif. - Domestik transit ke internasional
Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non-reaktif atau PCR/swab negatif serta dokumen tambahan mengacu laman resmi IATA.
Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non reaktif atau PCR/swab negatif serta membawa SIKM.
Calon penumpang wajib membawa surat kesehatan dengan hasil tes PCR/swab negatif dan formulir kewaspadaan kesehatan Provinsi Bali.
Calon penumpang wajib membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil tes PCR atau swab negatif.
Membawa surat keterangan kesehatan dengan hasil rapid test non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
Syarat maskapai lainnya bisa dicek di sini:
Lion Air Kembali Mengudara Mulai 10 Juni, Berikut Syarat bagi Penumpangnya...
Catat, Aturan Naik Pesawat Citilink di Era New Normal
Bagi Anda yang naik kereta api, pastikan pula memenuhi syarat dokumen yang ditentukan PT KAI.
Syarat bagi calon penumpang kereta api bisa disimak dalam berita berikut ini:
Besok Beroperasi, Berikut Syarat dan Panduan Naik Kereta Api