Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Naik Kereta di Masa Adaptasi New Normal

Baca di App
Lihat Foto
KAI.ID
Ilustrasi kereta api.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.

Dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal, PT Kereta Api Indonesia telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan meski KA beroperasi di tengah pandemi.

Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Berikut selengkapnya:

1. Transaksi lewat KAI Access

Guna menghindari berdesak-desakan di stasiun untuk membeli tiket, disarankan selalu transaksi melalui KAI Access.

Manfaatkan aplikasi KAI Access untuk melakukan transaksi pembelian tiket dengan metode non tunai.

Sehingga hal tersebut dapat mengurangi kontak fisik serta resiko penularan virus corona atau Covid-19.

Baca juga: Hadapi New Normal, Masih Perlukah Mengenakan Masker?

2. Pakai APD standar

Selain itu, selalu menggunakan masker dan face shield sebagai alat pelindung diri (APD) yang wajib digunakan saat berada di area stasiun dan di atas KA.

Dapat pula melengkapi APD dengan sarung tangan.

Penggunaan face shield wajib digunakan di KA jarak jauh dan menengah, nantinya akan disediakan oleh PT KAI sebagai bagian dari fasilitas.

Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga sampai zona dua stasiun tujuan.

Khusus penumpang infant (anak-anak usia 3 tahun ke bawah) diwajibkan membawa face shield sendiri.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

3. Gunakan baju lengan panjang

Gunakan baju lengan panjang atau jaket sehingga dapat mencegah kontak fisik saat tidak sengaja bersentuhan dengan orang lain.

Tak hanya itu, jangan lupa untuk langsung mengganti baju dan mandi sesampainya di rumah.

4. Unduh dan aktifkan aplikasi PeduliLindungi

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.

Hal itu bertujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Penggunaan aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah.

Yakni area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COvid-19 positif atau terdapat pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga: Terindikasi Covid-19, Pasien BPJS Harus Bayar Rapid Test atau Tidak? Simak Penjelasannya...

5. Tidak bicara, baik secara langsung maupun lewat telepon

Hal ini bertujuan untuk mencegah keluarnya droplet dari mulut.

Selain itu, juga akan semakin efektif menekan penyebaran Covid-19.

6. Datang lebih awal ke stasiun dan patuhi instruksi petugas

Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun.

Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.

Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.

Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.

Baca juga: Mau Naik Kereta Api Luar Biasa? Ini Syarat dan Caranya

7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya

Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.

Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.

Adapun surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah.

Beberapa daerah menerapkan perizinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Penumpang diharap dapat mempersiapkan hal-hal tersebut.

8. Perlengkapan ini wajib dibawa

Di era adaptasi kebiasaan baru, selalu siapkan barang bawaan wajib yang ada di dalam tas.

Misalnya seperti hand sanitizer, tisu, masker cadangan, sabun cair, mini disinfektan dan helm.

Penumpang juga dapat menambahkan beberapa perlengkapan lain yang dirasa dibutuhkan.

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi