Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri di Era New Normal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat edaran tersebut disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Salah satu kriteria yang diatur dalam SE tersebut yakni perjalanan dalam negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Naik Kereta di Masa Adaptasi New Normal

Lantas apa saja syaratnya?

Informasi lengkapnya dapat disimak di infografik berikut:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Melakukan Perjalanan Dalam Negeri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi