Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Baca di App
Lihat Foto
AFP/SAID KHATIB
Pengantin pria, Mohamed abu Daga dan pasangannya, Israa, mengenakan masker wajah saat pemotretan di sebuah studio sebelum acara pernikahan mereka di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, Palestina, Senin (23/3/2020). Wabah virus corona tidak menghalangi momen bahagia sejumlah pasangan untuk tetap melangsungkan pernikahan, meski dilakukan dalam suasana sederhana dan sunyi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.

Humas Ditjen Bimas Islam Sigit Kamseno membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Sudah. Edarannya ditandatangani Dirjen per-10 Juni kemarin," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, dalam poin nomor 4 berbunyi, "Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA."

Selain itu, di dalam SE tersebut juga diatur mengenai kewajiban calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Syarat dan ketentuannya

Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah. Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.

Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Bagi yang melaksanakan di luar KUA, maka wajib memenuhi hal-hal di atas.

Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.

Baca juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Cara Dapatkan Gantinya Secara Gratis

Selain itu yang perlu diperhatikan adalah KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin (catin), waktu, dan tempat.

Hal itu agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Lalu bagi yang ingin mendaftar bagaimana caranya?

Menurut SE tersebut, pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui:

  1. website simkah.kemenag.go.id
  2. telepon
  3. e-mail
  4. secara langsung datang ke KUA kecamatan

Akan tetapi terkait proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah diusahakan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.

Selain itu juga memerhatikan protokol kesehatan.

Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Baca juga: Viral Video Virtual Wedding dengan Green Screen di Yogyakarta, Ini Cerita Lengkapnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi