Sel
KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19, Kepolisian melalui Korlantas Polri memberikan keringanan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis hingga 29 Mei 2020 dapat melakukan perpanjangan di bulan Juni 2020.
Meski terlambat, namun masyarakat tidak perlu membuat SIM baru sebagaimana peraturan yang diterapkan di masa normal.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, 5 Mei 2020, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis namun berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), bisa mengurusnya setelah kondisinya dinyatakan kembali sehat.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjagan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Pandemi Covid-19, Bisa Perpanjang Selama Juni 2020
Registrasi SIM Online
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga bisa mendaftarkannya secara online dengan membuka laman Korlantas Polri.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukannya kapan pun dan dari mana pun, tidak perlu mengantri saat mendaftar, dan bisa memilih tanggal kedatangan sesuai dengan yang diinginkan.
Namun, hal ini hanya bisa dilakukan oleh pemegang SIM A dan SIM C.
Persyaratan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa KTP asli, SIM lama, surat keterangan lulus uji ketrampilan simulator, dan surat kesehatan dokter.
Baca juga: Terapkan Jaga Jarak, Mobil Buat Uji Praktik SIM di Satpas Daan Mogot Diberi Sekat
Cara pendaftaran
1. Akses laman http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. klik menu 'Pedaftaran SIM Online';
3. Isi semua data permohonan yang dibutuhkan;
4. Isi data pribadi seperti NIK KTP, klik 'Cari';
5. Isi nomor darurat yang bisa dihubungi;
6. Konfirmasi data, memilih metode pembayaran, tanggal kedatangan di Satpas yang dipilih, dan mencantumkan rekening pengembalian dana, untuk mentransfer kembali uang pendaftaran apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak lolos;
7. Menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online;
8. Selanjutnya informasi kode bayar akan diinfokan melalui e-mail dan SMS.
Baca juga: Mengenal Layanan SIM Angkringan Drive Thru di Solo
Biaya dan cara pembayaran
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Namun, pendaftar akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan SIM Online.
Biaya pendaftaran itu dibayarkan melalui transaksi perbankan BRI BRIVA, baik melalui ATM maupun mobile banking.
Caranya, masuk ke menu Pembayaran-BRIVA-masukkan kode bayar (cek e-mail atau SMS)
Untuk daftar Satpas yang sudah bisa melayani proses perpanjangan SIM secara online juga bisa diakses melalui laman yang sama.
Ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satpas sesuai dengan alamat KTP, namun bisa memilh Satpas terdekat dari domisilinya.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjang Masa Berlaku SIM C
Layanan Drive Thru dan SIM Keliling
Satpas SIM Surakarta memberlakukan pelayanan perpanjangan SIM secara Drive Thru sehingga masyarakat pemohon tidak perlu keluar dan turun dari kendaraannya untuk mengurus proses perpanjangan SIM.
Aparat sudah mendesain sedemikian rupa sehingga penyerahan dokumen, hingga pengambilan foto bisa dilakukan hanya dari kendaraan saja.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses pelayanan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling yang disiapkan oleh petugas.
Hanya saja, untuk waktu dan titik pelayanan akan berbeda-beda, masyarakat diminta untuk mengakses informasinya di laman kepolisian masing-masing daerah atau wilayah.
Baca juga: Mengenal Layanan SIM Angkringan Drive Thru di Solo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.