Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sengketa Merek "Geprek Bensu", Bagaimana Aturan Hukumnya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Facebook Geprek Bensu
Ayam geprek di Geprek Bensu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sengketa merek bisnis kuliner ayam geprek yang melibatkan salah satu artis terkenal, Ruben Onsu menarik perhatian masyarakat dalam beberapa hari belakangan. 

Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik, bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.

Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.

Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca juga: Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Hak kekayaan intelektual

Kasus sengketa merek "Bensu" membuat publik disuguhi dengan berbagai istilah yang jarang didengar, salah satunya adalah istilah hak kekayaan intelektual (HKI). Apa itu HKI?

Berdasarkan penjelasan dari Irna Nurhayati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, HKI merupakan hak yang timbul dari kemampuan atau daya pikir atau kreativitas manusia.

Daya pikir atau kreativitas manusia ini kemudian menghasilkan suatu proses atau produk di bidang industri, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang bermanfaat bagi manusia atau masyarakat.

HKI meliputi meliputi 7 rejim: hak cipta, merek (dan indikasi geografis), paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman.

Untuk menjadi pemilik sah atas suatu merek, didasarkan pada sistem atau prinsip konstitutif, yaitu dengan melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftar pertama merek adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik merek (first to file system).

"Jadi kepemilikan atas suatu merek dibuktikan dengan sertifikat merek yang diterimanya setelah seseorang mendaftarkan mereknya di DJKI," jelas Irna kepada Kompas.com. (13/6/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Penyebab sengketa merek

Irna menjelaskan bahwa sengketa merek, dapat terjadi karena adanya pelanggaran terhadap hak merek terdaftar yang dimiliki oleh orang lain.

Hak atas merek berisi hak untuk menggunakan merek yang telah terdaftar tersebut dalam jangka waktu sesuai ketentuan undang-undang (10 tahun dan dapat diperpanjang).

Ketentuan tentang merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Cara menentukan pemilik merek yang sah dari para pihak yang bersengketa adalah dengan memeriksa ada atau tidaknya bukti pendaftaran mereknya pada DJKI, dalam bentuk sertifikat merek," jelas Irna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi