Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Protokol Kesehatan KA Reguler di Era New Normal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler telah mulai dioperasikan kembali sejak Jumat (12/6/2020).

Adapun pengoperasian kembali KA Reguler ini dilakukan dengan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Adapun pengoperasian kembali kereta api reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Serta berdasarkan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun demikian, sejumlah pertanyaan masih disampaikan oleh masyarakat umum sehubungan dengan pengoperasian kembali KA Reguler ini.

Berikut adalah rangkuman dari pertanyaan yang masih banyak ditanyakan beserta dengan jawabannya terkait protokol kesehatan saat menaiki kereta api reguler di era new normal atau normal baru:

Apakah saya harus rapid test atau PCR sebelum naik kereta?

Lampiran hasil negatif PCR atau non reaktif rapid test saat ini hanya diwajibkan bagi penumpang kereta api jarak jauh. Adapun penumpang kereta api lokal tidak diwajibkan.

Perlu diperhatikan persyaratan dari jenis KA yang hendak digunakan. Untuk melihat kategori kereta jarak jauh atau normal dan update KA Reguler yang beroperasi, Anda dapat mengecek di tautan: KA Reguler New Normal.

Jika di daerah saya tidak terdapat fasilitas rapid test bagaimana?

Pastikan apakah daerah domisili benar-benar tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test. Hubungi otoritas kesehatan lokal di daerah untuk memastikan ketersediaan fasilitas tes.

Apabila memang tidak ada, maka dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.

Sehubungan persyaratan untuk melampirkan hasil tes bebas Covid-19 dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza, apakah harus menyertakan semua atau salah satu saja?

Persyaratan utama adalah melampirkan hasil tes negatif atau non reaktif Covid-19. Apabila di daerah Anda terdapat fasilitas untuk melakukan tes, maka hasil tes tersebut dibawa pada saat keberangkatan dan tidak perlu lagi membawa surat keterangan bebas gejala influenza.

Untuk KA tujuan Jakarta dari kota lain atau sebaliknya, apakah saya harus membawa SIKM juga?

Penumpang dari atau menuju Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Adapun informasi terkait permohonan pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat diakses melalui laman ini: Permohonan Pengajuan SIKM DKI Jakarta.

Selain itu, juga dapat melalui akun media sosial Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jakarta melalui Instagram @layananjakarta atau call center di nomor 1500164/(021) 1500164.

Beberapa daerah lain mungkin juga menerapkan perizinan keluar masuk. Untuk itu, penumpang harus dapat mempersiapkan berkas penunjangnya.

Apakah anak-anak dan ibu hamil diperbolehkan naik kereta api?

Sampai saat ini, belum ada regulasi yang melarang ibu hamil dan anak-anak untuk bepergian dengan KA di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, sepanjang telah memenuhi protokol kesehatan dan berkas administrasi yang ditetapkan.

Apakah anak-anak wajib memakai masker dan face shield?

Anak-anak wajib memakai masker dan face shield pada KA Jarak Jauh. Kemudian, khusus anak-anak dengan tiket infant (berusia di bawah 3 tahun) tanpa tempat duduk diwajibkan untuk membawa face shield sendiri.

Apakah penumpang harus membawa face shield sendiri dari rumah?

PT KAI akan menyediakan face shield pada KA Jarak Jauh dan dibagikan sebagai fasilitas penumpang.

Apakah face shield diwajibkan di semua perjalanan KA?

Face shield diwajibkan penggunaannya pada penumpang KA Jarak Jauh. Adapun penumpang KA Lokal hanya diwajibkan mengenakan masker dan baju lengan panjang atau jaket.

Berapa lama masa berlaku lampiran hasil negatif tes PCR/non reaktif pada rapid test?

Untuk hasil negatif tes PCR berlaku 7 hari pada saat keberangkatan. Sedangkan hasil non reaktif pada rapid test berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Kapan kereta-kereta lain beroperasi lagi?

Saat ini, perjalanan KA Reguler di Era Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan secara bertahap. Untuk dapat mengetahui informasi terbaru, Anda dapat memantau akun media sosial resmi PT KAI di @KAI121.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi