Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Maskapai Diperbolehkan Patok Mahal Harga Tiket Pesawat dan Berakhirnya Era Tiket Murah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DANI J
Pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QC-132 dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma mendarat di Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, DI Yogyakarta. Ini lendaratan pertama pesawat komersil berpenumpang di YIA. Pendaeatan sekaligus menunjukkan YIA sudah beroperasi penuh.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengizinkan sejumlah maskapai penerbangan untuk beroperasi kembali selama masa pandemi corona. 

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pun mempersilakan para operator penerbangan untuk menerapkan tarif sebesar tarif batas atas (TBA) di masa pandemi ini. 

Ketentuan tarif tersebut diatur berdasarkan pada Keputusan Menteri No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Ketentuan tarif penerbangan suda diatur di KM Perhubungan No. 106 Tahun 2019. Tidak ada ketentuan baru di masa pandemi ini," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adira Irawati, Minggu (14/6/2020) siang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Adita, Kemenhub tidak mempermasalahkan apabila maskapai menerapkan tarif tertinggi sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Selama masih sesuai ketentuan, maskapai bisa menetapkan tarif dalam koridor yang sudah ditetapkan. Ada batas atas, selama tidak melebihi koridor tersebut tidak ada masalah," ungkap dia kepada Kompas.com. 

Baca juga: Beli Tiket Pesawat di Tiket.com Bisa Sekalian Rapid Test, Ini Caranya

Berakhirnya era tiket murah

Dari media sosial Twitter, salah satu warganet menuliskan kekhawatirannya soal penerapan TBA karena bisa melambungkan tarif tiket pesawat yang biasanya masih cukup terjangkau.

"Udah lah alamat kalau gini, bisa nembus 6jt kaya tahun lalu kalau diberlakukan Tiket Lesawat Pakai Tarif Batas Atas. Gimana bisa balik," tulis akun @bronis_coklat.

Menyikapi hal ini, Analis kebijakan publik Agus Pambagio menyebut tidak ada yang salah dari hal itu.

"Memang kalau secara regulasi tidak masalah, karena masih di koridor itu. Jadi sah-sah saja," kata Agus dihubungi Minggu (14/6/2020) pagi.

Ia menyebut, kewenangan pemerintah sebatas pada menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk menjaga persaingan pasar.

Baca juga: Astindo Keberatan Pemerintah Tak Libatkan Travel Agent dalam Penjualan Tiket Pesawat

Namun, selebihnya untuk penentuan tarif layanan akan diserahkan pada masing-masing operator atau badan usaha dalam hal ini maskapai.

Di sini, maskapai memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri besaran tarif yang akan diterapkan agar biaya operasional tetap tercukupi dan di sisi lain masih dapat dijangkau oleh masyarakat.

"Kalau dinaikkan terlalu mahal kan orang juga enggak naik," ujar dia. Artinya, era tiket murah pun terancam berakhir. 

Hanya saja, satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian kembali moda transportasi udara di masa sekarang adalah kejelasan regulasi.

Agus meminta agar pemerintah sepakat mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk seseorang bisa terbang menggunakan pesawat udara.

Baca juga: Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Pesawat dari 6 Maskapai Penerbangan

Misalnya, orang terbang harus pakai tes Covid-19 atau rapid test, ketika di daerah asal calon penumpang tidak ada Covid-19 tidak ada rapid test, diperbolehkan memakai surat bebas influenza. 

"Persoalannya ketika sudah ada surat influenza, KKP tidak membolehkan. Ketika KKP tidak membolehkan, orang itu tidak bisa naik pesawat. Ketika tidak bisa naik pesawat, airline-nya harus mengganti 100 persen tunai. Itu kan jadi merepotkan," lanjut dia. 

Sementara aturan-aturan keamanan yang diterapkan saat ini dalam penerbangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2020.

Menurut dia, aturan  tersebut tidak terlalu mengikat lantaran bukan produk hukum. 

Surat edaran menurutnya tidak berbeda dengan peraturan internal yang ada di Kementerian Perhubungan.

"Jadi harusnya ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41, tapi di PM41 isinya enggak ada. (Kekuatan SE) Enggak kuat, itu nanti kalau ada yang menuntut bisa itu, karena itu bukan produk hukum kok," jelas dia. 

 Baca juga: Beli Tiket Pesawat, Apa Itu Force Majeure?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi