Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update 14 Juni: 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi Virus Corona

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi virus corona
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Lebih dari tiga bulan sejak laporan pertama kasus virus corona di Indonesia, angka infeksi belum menunjukkan tren penurunan.

Bahkan, jumlah infeksi harian menembus angka 1.000 dalam beberapa hari terakhir.

Pada Minggu (14/6/2020), Indonesia melaporkan tambahan 857 kasus baru, sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 38.277 kasus.

Pasien sembuh diketahui bertambah 755 orang, sehingga totalnya mencapai 14.531 dan kasus kematian menjadi 2.134 orang dengan tambahan 43 kasus.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 8.861, disusul oleh Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ditotal, selama sepekan lalu, 8 Juni 2020 hingga 14 Juni 2020, ada 7.181 kasus baru di Indonesia.

Berikut 10 provinsi dengan kasus virus corona tertinggi hingga Minggu (14/6/2020), dikutip dari laman Covid19.go.id dan laman resmi daerah:

1. DKI Jakarta
Konfirmasi: 8.863
Sembuh: 4.091
Meninggal: 571
ODP: 49.737 (Selesai Pemantauan: 49.307)
PDP: 13.656 (Selesai Pengawasan: 12.457)

2. Jawa Timur
Konfirmasi: 7.780
Sembuh: 2.254
Meninggal: 617
ODP: 26.659 (Selesai Pemantauan: 22.294, Meninggal: 116)
PDP: 8.253 (Selesai Pengawasan: 3.829, Meninggal: 766)

3. Sulawesi Selatan
Konfirmasi: 2.707
Sembuh: 866
Meninggal: 110
ODP: 5.847 (Selesai Pemantauan: 5.847)
PDP: 2.066 (Selesai Pengawasan: 1.591, Meninggal: 176)

4. Jawa Barat
Konfirmasi: 2.587
Sembuh: 1.093
Meninggal: 161
ODP: 52.627 (Selesai Pemantauan: 49.438)
PDP: 9.531 (Selesai Pengawasan: 8.319)

5. Jawa Tengah
Konfirmasi: 1.946
Sembuh: 709
Meninggal: 103
ODP: 42.941 (Selesai Pemantauan: 41.775)
PDP: 6.918 (Selesai Pengawasan: 4.959, Meninggal: 973)

6. Kalimantan Selatan
Konfirmasi: 1.817
Sembuh: 201
Meninggal: 120
ODP: 877
PDP: 250

7. Sumatera Selatan
Konfirmasi: 1.326
Sembuh: 557
Meninggal: 48
ODP: 7.491 (Selesai Pemantauan: 5.654)
PDP: 787 (Selesai Pengawasan: 293)

8. Papua
Konfirmasi: 1,237
Sembuh: 78
Meninggal: 7
ODP: 3.239
PDP: 687

9. Banten
Konfirmasi: 1.231
Sembuh: 418
Meninggal: 79
ODP: 9.293 (Selesai Pemantauan: 8.678)
PDP: 2.670 (Selesai Pengawasan: 1.766, Meninggal: 300)

10. Nusa Tenggara Barat
Konfirmasi: 904
Sembuh: 541
Meninggal: 33
ODP: 6.257 (Selesai Pemantauan: 5.930)
PDP: 1.647 (Selesai Pengawasan: 1.126)

Jam kerja pegawai dua gelombang

Seiring dimulainya aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah mengeluarkan aturan jam kerja pegawai yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ada dua jam kerja yang akan diberlakukan.

"Di dalam surat edaran tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja, dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Yuri, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Gelombang pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB sampai pukul 15.00-15-30 WIB dengan jam durasi kerja 8 jam.

Adapun gelombang kedua akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB sampai pukul 18.00-18.30 WIB.

Menurut dia, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghindari penumpukan penumpang mereka yang akan berangkat kerja sehingga protokol physical distancing bisa tetap berjalan.

"Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin," jelas dia.

Selain itu, Yurianto juga meminta agar pegawai atau karyawan yang mengidap komorbid dan berusia lanjut untuk tetap bekerja di rumah.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona terhadap kelompok rawan tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta institusi terkait untuk mengatur prosedur agar mereka tetap bisa bekerja di rumah. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi