Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Hari Ini, Berikut Ketentuan Layanan Perpajakan Tatap Muka

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

 

KOMPAS.com - Layanan perpajakan tatap muka di kantor pajak di seluruh Indonesia akan dibuka kembali mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020.

Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara tatap muka. Ada sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan sebelum mendatangi kantor pajak.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/6/2020), Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan informasi tersebut.

"Betul mulai tanggal 15 Juni 2020 layanan tatap muka mulai dibuka lagi," jawab dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Hestu menyebut bahwa pembukaan layanan ini tetap menerapkan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan.

"Tetapi dengan pembatasan tertentu serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," lanjut Hestu. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan panduan tatanan baru di lingkungannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: PAD Hilang Rp 18,5 M Selama PSBB, Pemkot Padang Kembali Tarik Pajak pada New Normal

Jenis layanan tatap muka

Meskipun dibuka, pelayanan tatap muka yang diberikan adalah pelayanan yang belum dapat diberikan secara online.

Adapun pelayanan yang sudah disediakan secara online, tetap dilakukan tanpa tatap muka. Berikut adalah layanan-layanan tersebut:

  1. Pendaftaran NPWP
  2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filling
  3. Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  4. Validasi SSP PPhTB

Layanan-layanan berikut dapat dilakukan melalui laman https://pajak.go.id/

Selain itu, layanan aktivasi dan lupa EFIN juga tidak dapat dilakukan secara tatap muka. Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email unit kerja. 

Sedangkan lupa EFIN dapat ditindaklanjuti melalui telepon/email unit kerja atau kring pajak (telepon, Twitter, dan live chat).

Sementara itu, untuk layanan VAT Refund di bandara, dapat dilakukan melalui email tertentu.

Baca juga: Layanan Tatap Muka DJP Dibuka 15 Juni, Kecuali untuk Pendaftaran NPWP dan Mengurus EFIN

Prosedur pelayanan tatap muka

Ada sejumlah prosedur pelayanan yang harus diperhatikan dalam era kenormalan baru atau new normal di gedung DJP, yaitu:

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market, Begini Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi