Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng: Jadwal, Jalur Masuk, dan Tahap Pendaftaran

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/pdkjateng
PPDB SMA/SMK Jateng
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 secara online.

Sistem PPDB Jateng dilakukan secara online sehingga dapat memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan studi bagi calon peserta didik karena data tersaji real time.

PPDB online diselenggarakan berdasarkan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan.

Melalui sistem online, masyarakat juga diharapkan bisa memperoleh informasi terkait PPDB dengan cepat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng dilakukan melalui situs web https://ppdb.jatengprov.go.id/.

Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Berikut adalah jadwal, alur pendaftaran, dan jalur pendaftaran yang tersedia bagi calon peserta didik untuk PPDB Jateng:

Jadwal PPDB Jateng

Alur Pendaftaran

1. Registrasi akun peserta calon peserta didik di laman ppdb.jatengprov.go.id

2. Cetak bukti registrasi akun yang memuat nomor peserta dan kode token

3. Aktivasi akun dengan mengisi NISN/No. peserta dan kode token, kemudian dilanjutkan dengan membuat password

4. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran

5. Memilih sekolah yang ingin dituju

6. Mencetak bukti pendaftaran

7. Memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta

Tata cara pendaftaran

1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id.

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

3. Melakukan Registrasi dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/Mts.

7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

8. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusulan kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

9. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

10. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan/dipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka 11 Juni, Ini Cara Pendaftaran, Alur, dan Pelaksanaan untuk Jenjang SMA/SMK

Jalur pendaftaran yang tersedia

1. Jalur zonasi
Menampung paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru. Seleksi akan dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh terdekat domisili calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan di wilayah zonasinya.

2. Jalur prestasi
Menampung paling banyak 30 persen dari penerimaan peserta didik baru. Komponen penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester I sampai dengan V saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan.

3. Jalur afirmasi
Menampung paling sedikit 15 persen dari penerimaan peserta didik baru. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon peserta didik dari panti asuhan, dan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien COvid-19.

4. Jalur perpindahan tugas/pekerjaan orang tua
Menampung paling banyak 5 persen dari penerimaan peserta didik baru. Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Informasi terkait PPDB Online SMA/SMK Tahun Ajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah bisa diakses di laman resmi ppdb.jatengprov.go.id dan Instagram @pdkjateng. Untuk pengaduan terkait permasalahan PPDB bisa dilakukan melalui e-mail ppdb@jatengprov.go.id dan telepon 021-86041265

Informasi lengkap terkait petunjuk teknis PPDB Online bisa diperoleh di laman s.id/PPDBJATENG

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK Pada PPDB 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi