Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan hingga 16 Juli, Simak Infonya di Sini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Bapenda Jabar Perwakilan Kabupaten Tasikmalaya bersama tim gabungan, Polantas, Denpom dan Dishub setempat menggelar razia pajak kendaraan untuk menekan peningkatan pajak di Perempatan Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah daerah Jawa Tengah membebaskan biaya sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program yang dijalankan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) berlaku hingga bulan depan.

"(Program) sampai tanggal 16 Juli 2020" kata Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Johan Hadiyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Cara balik nama kendaraan bermotor

Masyarakat yang berminat melakukan balik nama kendaraan bermotornya, dapat mendatangi samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

Proses balik nama tak memerlukan KTP pemilik kendaraan yang sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah syarat yang dibutuhkan antara lain:

a. BPKB dan STNK

b. Identitas diri pemilik kendaraan yang baru untuk Bea Balik Nama (BBN)

c. Kuitansi jual beli

d. Surat fiskal untuk kendaraan mutasi

e. Cek fisik kendaraan

Baca juga: PAD Hilang Rp 18,5 M Selama PSBB, Pemkot Padang Kembali Tarik Pajak pada New Normal

Telat pajak

Sementara bagi masyarakat yang telat pajak, sekaligus akan melakukan balik nama dapat dilakukan bersamaan.

Prosedur

Berikut ini adalah prosedur Bea Balik Nama kendaraan bermotor:

1. Wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor mengisi formulir SPOPD

2. Cek fisik kendaraan bermotor

3. Melakukan pendaftaran

4. Melakukan proses administrasi pembayaran (PKB, SWDKLLJ, dan PNBP)

5. Pencetakan STNK dan TNKB

6. Penyerahan STNK dan TNKB

7. Pendaftaran BPKB baik Polda atau Polres

8. Penyerahan tanda bukti pendaftaran BPKB

9. Penyerahan BPKB

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ada Diskon hingga Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang mencapai Rp 450 miliar.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

Hal ini juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Bappenda Jawa Tengah sebagai berikut.

Baca juga: Samsat Banten Berlakukan Kebijakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 29 Mei

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi