Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan tak henti-hentinya menyita perhatian publik.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyiraman dengan hukuman 1 tahun penjara. Banyak pihak menilai tuntutan itu sangat ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain.

Di antaranya adalah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempertanyakan tuntutan tersebut.

"Dalam dakwaan subsider, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Alih-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara," kata Pukat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana perbandingan kasus Novel dengan sejumlah kasus lainnya?

Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta

Kasus nenek Asyani

Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). 

Kompas.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

"Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, pak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak)," teriak Asyani kepada majelis hakim seusai mengetuk palu putusan, dikutip dari Kompas.com, 23 April 2015.

Baca juga: Kapolri Berkomitmen Tidak Ada Lagi Kasus seperti Nenek Asyani

Penyiraman air keras di Mojokerto

Pada 2017 silam, terjadi kasus penyiraman air keras yang menimpa Dian Wulansari (24) di Mojokerto, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com, 7 Maret 2017, korban disiram pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara. Akibatnya, korban mengalami luka bakar parah dan meninggal satu bulan kemudian.

Akibat perbuatannya itu, Lamaji divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.

Baca juga: Riki Pelaku Penyiraman Air Keras Berkenalan dengan AL di Facebook

Pelajar curi sandal jepit

Pada Desember 2011, AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu diadili di Pengadilan Negeri Palu. Siswa SMK kelas I itu didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Diberitakan Kompas.com, 20 Desember 2011, Jaksa mendakwa siswa SMK itu dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, AAL tidak mengakui perbuatannya. Adapun Rusdi tetap bersikukuh bahwa sandal merek Ando berwarna putih itu adalah miliknya kendati saat diminta hakim untuk mencoba tampak kekecilan.

Akhirnya, dalam kasus tersebut, hakim menyatakan AAL bersalah walaupun fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulteng bukan milik yang bersangkutan. 

Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian.

Meski dinyatakan bersalah, hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

Baca juga: Lebih Baik Perjuangkan Pencuri Sandal Jepit, Bukan Koruptor...

Kasus Ahok

Beberapa tahun lalu, publik dihebohkan dengan kasus yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok.

Ahok didakwa dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. 

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com, 9 Mei 2017.

Baca juga: Ahok: Kita Harus Percaya Pak Anies Lebih Pintar Atasi Banjir

Sumber: Kompas.com (Ahmad Winarno/Achmad Faizal/Jessi Carina, Editor: Glori K Wadrianto/Caroline Damanik/Erlangga Djumena/Dian Maharani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi