Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembus 40.000 Kasus, Ini 10 Provinsi dengan Jumlah Kasus Covid-19 Terendah di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Shutterstock
Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Penanganan virus corona di Indonesia sudah memasuki bulan keempat. Meski sejumlah aktivitas masyarakat telah mulai kembali mendekati normal, tapi kasus infeksi belum menunjukkan tanda akan berakhir.

Bahkan, jumlah infeksi harian melebihi angka 1.000 dalam beberapa hari terakhir.

Pada Selasa (16/6/2020), Indonesia melaporkan 1.106 tambahan kasus baru, sehingga total mencapai 40.400 kasus infeksi.

Pasien sembuh diketahui bertambah 580 orang, sehingga total mencapai 15.703 dan kasus kematian menjadi 2.231 orang dengan tambahan 33 kasus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta masih menjadi provinsi yang memiliki jumlah kasus tertinggi, yaitu 9.122. Sementara , hanya ada 27 kasus di Aceh menjadikannya sebagai provinsi dengan kasus terendah.

Berikut 10 provinsi dengan kasus virus corona terendah hingga Selasa (16/6/2020), dikutip dari laman Covid19.go.id dan laman resmi daerah:

Baca juga: UPDATE 16 Juni: Tambah 94 Kasus, Total Pasien Covid-19 di DKI Jadi 9.062

Daftar 10 provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 terendah

1. Aceh

Konfirmasi: 27
Sembuh: 20
Meninggal: 1
ODP: 2.221 (Selesai Pemantauan: 2.061)
PDP: 115 (Selesai Pengawasan: 113, Meninggal: 1)

2. Sulawesi Barat

Konfirmasi: 98
Sembuh: 71
Meninggal: 2
ODP: 1.686 (Selesai Pemantauan: 1.573, Meninggal: 2)
PDP: 87 (Selesai Pengawasan: 66, Meninggal: 8)

3. Bengkulu

Konfirmasi: 104
Sembuh: 63
Meninggal: 6
ODP: 838 (Selesai Pemantauan: 742, Meninggal: 21)
PDP: 70 (Selesai Pengawasan: 12, Meninggal: 3)

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 16 Juni 2020

4. Nusa Tenggara Timur

Konfirmasi: 108
Sembuh: 40
Meninggal: 1
ODP: -
PDP: -

5. Jambi

Konfirmasi: 108
Sembuh: 37
Meninggal: 0
ODP: 2.355 (Selesai Pemantauan: 2.290)
PDP: 182 (Selesai Pengawasan: 145)

6. Riau

Konfirmasi: 126
Sembuh: 111
Meninggal: 6
ODP: 74.441 (Selesai Pemantauan: 70.775)
PDP: 1.676 (Selesai Pengawasan: 1.438, Meninggal: 172)

7. Kepulauan Bangka Belitung

Konfirmasi: 144
Sembuh: 63
Meninggal: 2
ODP: 1.085 (Selesai Pemantauan: 1.019)
PDP: 111 (Selesai Pengawasan: 88)

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 16 Juni 2020

8. Lampung

Konfirmasi: 166
Sembuh: 115
Meninggal: 12
ODP: 3.312 (Selesai Pemantauan: 3.215, Meningga:8)
PDP: 142 (Selesai Pengawasan: 109, Meninggal: 27)

9. Kalimantan Utara

Konfirmasi: 170
Sembuh: 137
Meninggal: 2
ODP: 1.815 (Selesai Pemantauan: 1.411)
PDP: 276 (Selesai Pengawasan: 221, Meninggal: 15)

10. Sulawesi Tengah

Konfirmasi: 172
Sembuh: 125
Meninggal: 4
ODP: 953 (Selesai Pemantauan: 671)
PDP: 187 (Selesai Pengawasan: 167)

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 16 Juni 2020

Mekanisme pendidikan selama pandemi Covid-19

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah mengeluarkan sejumlah keputusan terkait mekanisme pembelajaran selama pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Dalam keputusan itu, Nadiem menyebut sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Populasi sekolah yang berada dalam zona tersebut adalah 94 persen. Hanya 6 persen dari popolusi peserta didik yang berada dalam zona hijau.

Bagi sekolah dalam zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mulai kembali kegiatan pembelajaran tatap muka. 

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Pantau Pembukaan Kembali Sekolah secara Ketat

Syarat pertama ialah sekolah harus berada di zona hijau. Keputusan zona hijau tersebut berada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu, syarat selanjutnya ialah mendapat izin dari Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.

Setelah itu, satuan pendidikan harus memenuhi semua daftar periksa dan dinyatakan siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yaitu apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem, dikutup dari pemberitaan Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Meski di zona hijau, sekolah baru bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka paling cepat pada Juli 2020 untuk tingkat SMP ke atas, September 2020 untuk SD dan SLB, dan November 2020 untuk PAUD.

Baca juga: Masuk Zona Merah dan Kuning, Sekolah di Papua Belum Dibuka

(Sumber: Kompas.com/ Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi