Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftaran Fasilitator dan Pendamping Guru di Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi guru dan murid
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon guru penggerak.

Saat dikonfirmasi, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Seno Hartono membenarkan adanya program tersebut.

"Iya benar. Ketentuan lebih lengkap bisa cek di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/," kata Seno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: [POPULER TREN] Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN | Lowongan Kerja di BUMN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program guru penggerak dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan.

Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Tahun ini, Kemendikbud akan merekrut 280 fasilitator dan 560 pendamping. Peran fasilitator dan pendamping akan menjadi kunci dalam memastikan dampak baik dan keberlangsungan program guru penggerak.

Baca juga: Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud

Sebagai fasilitator

Fasilitator mendampingi calon guru penggerak selama proses pendidikan.

Melakukan refleksi mingguan melalui forum pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan.

Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak.

Syarat:

Kompetensi yang diharapkan:

Baca juga: Saat ASN Menjadi Influencer Pemerintah...

Peran:

Masa pendaftaran:

Baca juga: Soal Penerapan PSBB Jakarta, ASN Diminta Tetap Kerja di Rumah secara Penuh

Sebagai Pendamping

Pendamping mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca-pelatihan selama 9 bulan.

Pendamping diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan, dan akan bertugas selama 9 bulan.

Syarat:

Kompetensi yang diharapkan:

Baca juga: Simak, Berikut Panduan Belajar dari Rumah Sesuai Edaran Kemendikbud

Peran:

Masa pendaftaran:

Baca juga: Rektor Termuda Risa Santoso Bolehkan Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi, Ini Tanggapan Dikti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi