KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tengah menjadi sorotan.
Bahkan sejumlah politisi dan tokoh agama menganggap RUU HIP tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi.
Lantas apa itu RUU HIP?
Melansir Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada Undang-Undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan.
Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca juga: Apa Itu RUU HIP yang Dipersoalkan NU dan Muhammadiyah?
Selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!