Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku 1 Juli, Beli Game Online akan Dikenai PPN 10 Persen

Baca di App
Lihat Foto
Gamesradar
Logo platform distribusi game Steam.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai transaksi barang atau jasa digital yang termasuk dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketentuan ini berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri.

Salah satu dampak dari aturan ini adalah adanya PPN sebesar 10 persen yang harus dibayarkan oleh konsumen yang biasa membeli game digital atau online melalui platform Steam.

Steam adalah platform distribusi game besutan Valve yang dirilis pada tahun 2003. Pada bulan Maret 2020, platform ini mencetak rekor jumlah pengguna dengan menembus angka 20 juta pengguna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steam juga populer di kalangan gamer Indonesia yang menggemari Dota 2 dan Counter Strike: Global Offensive, selain juga dimanfaatkan untuk membeli game-game digital dengan lisensi original.

Beberapa developer game asal Indonesia juga sudah berhasil menembus pasar gamer internasional dengan memasarkan karyanya melalui Steam, salah satunya adalah game Legrand Legacy karya Semisoft Studio.

Baca juga: Rekor Baru Steam, 18 Juta Online Bareng tapi Cuma 6 Juta yang Main Game

Untuk menambah pemasukan negara

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari Ditjen Pajak, selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.

Hal ini dinilai sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Sementara itu, kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan segera diumumkan.

Namun, di laman resmi Steam, sudah muncul keterangan bahwa akan ada pajak sebesar 10 persen untuk negara Indonesia.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2020, Netflix dkk Wajib Bayar Pajak di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi