KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
Salah satu jenis dan tempat fasilitas umum yang diatur dalam Keputusan Menteri tersebut adalah stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
Protokol kesehatan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut berlaku bagi penyelenggara/pengelola, pekerja, dan bagi penumpang/pengunjung.
Baca juga: Menilik Fenomena Masyarakat yang Nekat Ngemal dan Abaikan Protokol Kesehatan...
Bagi penyelenggara atau pengelola
Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi penyelenggara atau pengelola di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:
- Memperhatikan informasi terkini dan instruksi pemerintah terkait Covid-19. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Membentuk Tim/Pokja Pencegahan Covid-19.
- Mewajibkan seluruh pekerja, penumpang, dan pengunjung serta masyarakat lainnya untuk menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
- Larangan masuk bagi pekerja, penumpang, pengunjung, atau pengguna layanan lainnya yang memiliki gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri, tenggorokan, dan/atau sesak napas.
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk.
- Menyediakan area stasiun/terminal/pelabuhan/bandara yang aman dan sehat, yaitu memperhatikan higienitas, sanitasi lingkungan, sarana cuci tangan, jaga jarak, kontak, dan ketentuan kesehatan lainnya.
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?
Bagi pekerja
Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi pekerja di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut dan melaporkan pada pimpinan tempat kerja.
- Selama bekerja, selalu menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa, pastikan tangan bersih dengan mencucinya menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
- Melakukan disinfeksi area kerja sebelum dan sesudah bekerja.
- Berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 seperti penggunaan masker dan jaga jarak.
- Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum melakukan kondak dengan anggota keluarga di rumah.
- Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan
- Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat cukup.
Baca juga: Sering Disebut-sebut, Apa Itu New Normal?
Bagi penumpang atau pengunjung
Berikut adalah protokol kesehatan yang harus dilakukan bagi penumpang atau pengunjung di stasiun/terminal/pelabuhan/bandara:
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila .berlanjut
- Selalu menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
- Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter.
- Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
- Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
- Penumpang dengan moda transportasi udara/laut, mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...