KOMPAS.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam akan jatuh pada akhir akhir Juli 2020.
Pada Hari Raya Idul Adha, ada penyembelihan hewan kurban. Di Indonesia, biasanya sapi dan kambing.
Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.
Dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.
Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.
Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:
Penjualan hewan kurban
Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
1. Jaga jarak fisik
Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.
Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.
Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.
Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.
2. Penerapan higiene personal
Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker. Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.
Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.
Dan semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.
3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.
Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.
Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.
Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.
4. Penerapan higiene dan santasi
Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.
Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.
Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.
Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama. Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.
Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.
Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.
Baca juga: Ingin Kurban Tahun Ini? Berikut 5 Cara Siapkan Dananya
Pemotongan hewan kurban
Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).
Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.
Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, skrining kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.
Pembinaan dan pengawasan
Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.