Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Jepang, Simak agar Tak Jadi Pesepeda yang Menyebalkan

Baca di App
Lihat Foto
longtaildog / Shutterstock.com
Sepeda di Jepang
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Bersepeda saat ini menjadi salah satu aktivitas yang digandrungi oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Meski demikian, keluhan tentang pengguna sepeda yang cenderung cuek saat bersepeda di jalan raya juga banyak dikeluhkan oleh warganet di media sosial.

“KSEL BGT SM YG GOWES GOWES NAIK SEPEDA. pd jejer jejer ber 2 ber 3 gatau aturan anjir yg di belakang pake motor susah mau nyalip woi jd lama dijalan kan asw,” keluh warganet di Twitter dengan akun @saladbuahnyakak.

Warganet @customerbacot juga mengunggah sebuah video tentang kecelakaan sepeda ontel dan sepeda motor yang berawal dari rombongan pesepeda yang memenuhi badan jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Di Indonesia tuh kalau ada tren juga bakal ada turunan masalahnya. Contohnya ini,” tulisnya mengawali utas yang ia buat.

“Lebih paham bapak ibu petani yg berangkat ke sawah naik sepeda itu convoynya satu baris ga menuhin jalan,” tulisnya di utas selanjutnya.

Sampai kini, unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 10.000 kali dan disukai lebih dari 11.000 pengguna.

Baca juga: Hobi Bersepeda Selama Pandemi Corona, Kesadaran atau Hanya Latah?

Bagaimana agar tetap aman bersepeda?

Agar tetap aman baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain, ada baiknya kita sedikit mengintip bagaimana aturan bersepeda di negara Jepang.

Negara yang terkenal dengan keteraturannya ini memiliki beberapa peraturan terkait pesepeda, yakni:

1. Pesepeda harus menggunakan jalan raya

Melansir dari situs web Kantor Kabinet Pemerintah Jepang, sepeda dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan diposisikan sebagai kendaraan, sehingga pengendara sepeda harus menggunakan jalan raya di mana terdapat pemisahan antara jalan raya dan trotoar.

Sanksi apabila melanggar adalah kurungan sampai 3 bulan dan denda sampai 50.000 yen atau sekitar Rp 6,6 juta.

Meski demikian, ada pengecualian bagi sepeda untuk berjalan di trotoar, yakni jika:

Selain itu, boleh melaju di trotoar jika kondisi jalan atau lalu lintas yang tak dapat dihindari dengan kondisi:

Baca juga: Ramai Orang Gowes Sepeda, Bagi Pemula Waspadai Bahaya Serangan Jantung

2. Bersepeda di sisi kiri

Para pesepeda harus menggunakan lajur kiri agar tetap aman.

Pelanggaran untuk kasus ini adalah penjara hingga 3 bulan atau denda hingga 50.000 yen.

3. Utamakan pejalan kaki

Saat pesepeda berjalan di jalur trotoar, maka ia tidak boleh melaju kencang.

Kemudian, saat ada pejalan kaki yang menyeberang maka harus berhenti dahulu dan mempersilakan ia lewat.

Membunyikan bel sepeda untuk memaksa pejalan kaki cepat minggir adalah sebuah pelanggaran di Jepang.

Apabila terbukti tak mengutamakan pejalan kaki maka denda adalah 20.000 yen.

4. Wajib mematuhi peraturan keselamatan

Ada beberapa peraturan keselamatan bersepeda yang wajib ditaati, di antaranya:

a. Lampu harus menyala saat malam hari

Pengendara sepeda harus menyalakan lampu depan dan belakang (atau memasang pemantul) saat malam hari.

Ini penting agar sepeda mudah dilihat sekaligus membantu penglihatan.

Jika melanggar maka denda hingga 50.000 yen.

b. Dilarang mabuk saat bersepeda

Meskipun hanya sepeda ontel, tetapi di Jepang tegas mengenai aturan pelarangan berkendara dengan sepeda saat sedang mabuk.

Jika melanggar maka hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 juta yen.

c. Tidak boleh berboncengan

Berboncengan saat naik sepeda di Jepang dilarang, kecuali untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun yang duduk di kursi bayi.

Apabila melanggar denda maksimal 50.000 yen.

Baca juga: Viral Video Bawa Sepeda Brompton Masuk Cafe di Semarang, Begini Etikanya...

d. Bersepeda dengan berdampingan

Naik sepeda dengan cara bersisihan dilarang di Jepang.

Hal ini cukup berbahaya karena dalam posisi ini pesepeda cenderung mendekat ke tengah jalan.

Selain itu, hal ini dapat menimbulkan terjadinya kemacetan.

Sanksi yang melanggar adalah denda maksimal 20.000 yen.

e. Wajib patuhi aturan lampu lalu lintas

Pengendara sepeda diharuskan mematuhi peraturan lampu lalu lintas, termasuk peraturan lampu lintas khusus pejalan kaki dan sepeda.

Sanksi jika melanggar adalah penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal 50.000 yen.

f. Berhenti di persimpangan

Saat di persimpangan maka pengendara harus berhenti dan melambatkan lajunya sebelum menyeberang sambil menengok ke kanan dan kiri.

Denda untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal 50.000 yen.

g. Anak-anak wajib memakai helm

Di Jepang, pengendara sepeda ontel anak-anak wajib mengenakan helm yang pas di kepalanya.

Hal ini unuk melindungi kepala anak-anak dari luka jika terjadi kecelakaan.

h. Fokus mengemudi

Saat bersepeda maka diharuskan fokus, sehingga tidak diperbolehkan mengemudi sambil menggunakan smartphone.

Hal ini agar seseorang tidak terhuyung-huyung saat berkendara karena tengah memegang kendali sepeda dengan satu tangan.

Selain itu, tak diperbolehkan menggunakan payung saat berkendara.

Pengemudi juga dilarang mendengarkan musik dengan earphone atau ponsel.

Baca juga: Berikut Jenis-jenis dan Tips Membeli Sepeda, Simak Agar Tak Menyesal

5. Persiapkan asuransi

Asuransi menjadi penting untuk mempersiapkan jika terjadi hal-hal kurang menyenangkan terjadi, termasuk kecelakaan lalu lintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi