Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop Sesuai Aturan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi salon
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan bagi pemilik usaha maupun konsumen di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.

Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti barbershop maupun salon:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Pelaku Usaha

Sejumlah peraturan bagi pelaku usaha di bidang perawatan rambut di antaranya adalah agar pelaku usaha senantiasa memantau informasi terkait Covid-19 dengan mengakses secara berkala laman:

Pelaku usaha salon maupun barbershop juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.

Selanjutnya pelaku usaha harus mewajibkan para pelanggan membersihkan tangannya sebelum masuk.

Pelaku usaha juga harus memastikan pekerjanya memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

Pemeriksaan suhu tubuh juga harus dilakukan di pintu masuk.

Jika ada pekerja/pengunjung/pelanggan dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19 maka harus dilarang masuk.

Baca juga: Cara Pengusaha Salon Bertahan dari Badai Pandemi

Cek kesehatan

Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka mereka tidak diperkenankan masuk.

Protokol yang lain adalah pelaku usaha harus mewajibkan para pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja.

Kemudian, harus menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama pada para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Adapun peralatan dan bahan yang dapat dicuci, dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu.

Perlu pula untuk menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk, serta pembersihan filter AC

Selain itu, pembayaran sebaiknya secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.

Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer setelahnya.

Pelaku usaha sebaiknya juga memastikan seluruh lingkungan dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala sebelum dan sesudah digunakan.

Baca juga: BERITA FOTO: Penerapan New Normal, dari Restoran di Jerman sampai Salon Pria di Selandia Baru

Jangan lupa untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh.

Terapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:

  • Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai.
  • Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca.
  • Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik.

Bagi Pekerja

Sejumlah protokol kesehatan bagi pekerja di salon atau barbershop atau perawatan rambut lain:

  1. Pastikan badan sehat saat akan bekerja. Jika mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Apabila berlanjut, laporkan pada pimpinan tempat kerja.
  2. Saat perjalanan dan selama bekerja gunakan masker, jaga jarak dengan orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  3. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
  4. Gunakan alat pelindung diri berupa masker, pelindung wajah, celemek saat memberikan pelayanan.
  5. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
  6. Jika diperlukan, bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan disinfektan.

Baca juga: Tetap Buka Toko, Pemilik Salon Rambut di AS Ini Dihukum 1 Minggu Penjara

Bagi Pengunjung

Berikut ini protokol kesehatan bagi para pengunjung salon mauun barbershop:

  1. Pastikan kondisi sehat saat akan datang. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
  2. Membawa peralatan pribadi yang akan digunakan, termasuk peralatan make up.
  3. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
  4. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi