Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Kasus Penyerangan, Berikut Catatan Kriminal John Kei dan Kelompoknya...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berhasil membekuk John Kei dan kelompoknya atas dugaan kasus penyerangan di dua lokasi berbeda yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat) pada Minggu (21/6/2020) siang.

Anak buah John Kei diduga melakukan penyerangan karena mendapat perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya.

Polisi menemukan bukti percakapan di ponsel anak buah John Kei yang menunjukkan perintah untuk membunuh Nus Kei dan anak buahnya berinisial ER.

Perlu diketahui, Nus Kei merupakan paman dari John Kei.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Rentetan Pembunuhan dan Tindak Kriminal Sadis, Apa yang Terjadi?

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencana pembunuhan dipicu oleh keributan yang terjadi antara Nus Kei dengan John Kei karena urusan jual tanah.

Karena pembagian uang hasil penjualan tanah tak merata, alhasil John Kei merasa kecewa pada Nus Kei.

Anak buah John Kei kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/6/2020), yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh (Kota Tangerang) dan daerah Kosambi (Cengkareng, Jakarta Barat).

Ketika melakukan penyerangan di Green Lake City, anak buah John Kei menghujani tembakan hingga tujuh kali serta merusak gerbang perumahan dan mengobrak-abrik kediaman Nus Kei.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Pembunuhan Pelajar SMA, Mengapa Seseorang Bisa Berperilaku Seks Menyimpang?

Alhasil, seorang petugas keamanan perumahan tersebut menderita luka-luka lantaran ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Saat melakukan penyerangan di Cengkareng, anak buah John Kei menewaskan satu anak buah Nus Kei serta seorang lainnya luka-luka.

Polisi kemudian menuju markas kelompok John Kei dan menangkap 30 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15 WIB.

Pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei juga turut ditangkap polisi.

Baca juga: Sebelum Ditusuk, Wiranto Disebut Pernah Menjadi Target Pembunuhan

Bukan yang pertama

Tak hanya sekali ini saja, pada 11 Agustus 2008 silam, pria bertubuh gempal ini pernah ditangkap pihak kepolisian bersama adiknya Fransiscus Refra alias Tito atas kasus penganiayaan.

Dilansir harian Kompas, 12 Agustus 2008, keduanya melakukan penganiayaan terhadap Jemi Refra dan Charles Refra dengan memotong jari tangan kanan mereka.

Jemi kehilangan empat jari, sedangkan Charles kehilangan tiga jari.

Setelah dilakukan pendalaman, Kepolisian Daerah Maluku berhasil menangkap tiga anak buah John Kei, yaitu Imanuel Warbal alias Engel, Nick Resmol, dan Fransiscus Refra alias Nani.

Penganiayaan itu terjadi pada 19 Juli sekitar pukul 23.00 WIT akibat salah paham antara korban dan orangtua John Kei.

Charles dan Jemi dituduh akan membunuh ayah John Kei.

Baca juga: Pejabat Korsel yang Bertugas Menangani Virus Corona Dilaporkan Bunuh Diri di Sungai Han

Pernah divonis bersalah lakukan pembunuhan berencana

Catatan kriminal dari John Kei tak berhenti di situ saja. Pada akhir 2012, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap John Kei 12 tahun penjara.

Dikutip harian Kompas, 28 Desember 2018, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana setelah terbukti membunuh Ayung yang ditemukan tewas pada 26 Januari 2012.

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, pada 26 Januari 2012.

Baca juga: Menyelisik Kasus Pembunuhan PNS di Palembang yang Tewas Dicor

Tak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil menangkap Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.

Kelima orang tadi bersikukuh bahwa John Kei tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, polisi tetap berkeyakinan bahwa John Kei ikut terlibat dalam kasus tersebut karena petunjuk dari keterangan saksi dan hasil rekaman kamera pemantau atau CCTV.

Akhirnya, John Kei berhasil diciduk di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Ia pun dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Baca juga: John Kei Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi