Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal RUU HIP
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi perbincangan di Tanah Air.

Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.

Oleh karena itu, RUU HIP menuai sejumlah tanggapan dan polemik dari berbagai tokoh.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal RUU HIP yang Menuai Polemik Publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 5 fakta mengenai RUU HIP yang perlu diketahui:

1. Diusulkan oleh DPR RI

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Dari catatan rapat tersebut, disebutkan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Adapun dalam RUU tersebut membahas dibentuknya beberapa badan, seperti kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional, serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

2. Membuat bias Pancasila

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengkritik sejumlah pasal, salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Karena istilah tersebut tidak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menyebabkan istilah Pancasila menjadi bias.

Menurutnya, Trisila hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong-royong.

Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lain yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.

Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton

3. Usulan cabut RUU HIP

Kemudian, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno mengungkapkan, keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan.

Ia juga khawatir RUU HIP nantinya dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Baca juga: Soal UU KPK, dari Fungsi Kontrol hingga Sebuah Keniscayaan

4. Pembahasan RUU HIP menunggu surpres

Sejauh ini, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Adapun RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.

5. Ditolak berbagai pihak

Sementara itu, adanya wacana pembahasan RUU HIP ini memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak.

RUU HIP banyak ditolak elemen masyarakat dan organisasi masyarakat karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP ini disusun dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.

Baca juga: Revisi UU KPK, Masa Depan Lembaga Antikorupsi, dan Menagih Janji Kampanye Jokowi...

Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.

Alasannya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh Baleg DPR.

Pihaknya sempat menolak melanjutkan pembahasan RUU HIP jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme tidak dicantumkan dalam konsideran draf RUU tersebut.

Menurutnya, sikap yang sama juga disampakan oleh Fraksi PPP, PAN, dan PKB.

Baca juga: Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Haryanti Puspa Sari, Tsarina Maharani | Editor: Virdita Rizki Ratriani, Krisiandi, Bayu Galih)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal RUU HIP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi