KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (24/6/2020), PT PLN (Persero) kembali membuka layanan bagi pelanggan yang ingin melaporkan stand meter mandiri (baca meter mandiri).
Layanan tersebut akan dibuka hingga Sabtu, 27 Juni 2020.
Adapun pengiriman angka stand dan foto kWh meter di luar tanggal tersebut tidak dapat dijadikan perhitungan tagihan listrik, tetapi menggunakan hasil pencatatan yang dilakukan petugas PLN.
Adapun pelaporan baca meter mandiri ini dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.
Pelaporan tersebut dapat dilakukan setiap bulannya pada tanggal 24-27, termasuk bulan ini.
Menurut keterangan resmi yang diterima Kompas.com, 21 Juni 2020, pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
"Jadi, kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan" kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi.
Baca juga: Tagihan Listrik Naik, PLN di Jatim Dikomplain 27.742 Pelanggan
Cara melaporkan stand meter mandiri
Berikut adalah cara menyampaikan pelaporan stand meter mandiri (baca meter mandiri) PLN melalui WhatsApp:
- Hubungi PLN melalui nomor WhatsApp (WA) di 08122123123
- Ketik "Halo"
- Ketik 2 untuk melakukan stand meter mandiri (baca meter mandiri)
- Baca informasi yang muncul
- Masukkan ID pelanggan
- Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, ketik angka stand kWh meter
- Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)
- Selesai dan PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan oleh pelanggan
Baca juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN
Sebelumnya, PLN menyebut bahwa pihaknya akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pasca-bayar mulai bulan Juni ini sebagai dasar perhitungan tagihan listrik untuk bulan Juli mendatang.
Namun, PLN tetap menyediakan layanan pelaporan mandiri melalui WhatsApp bagi pelanggan yang belum dapat dikunjungi.
Sementara itu, apabila lokasi rumah pelanggan tidak dapat didatangi petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan dasar perhitungan rata-rata 3 bulan.
"Jika demikian, kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," tulis Agus dalam keterangan resminya.
Adapun implikasinya adalah akan adanya penyesuaian tagihan rekening listrik ketika petugas PLN nantinya berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.
Baca juga: Cegah Tagihan Bengkak, Mulai Besok Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran ke PLN
Pembayaran dan informasi lainnya
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online, yaitu dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.
Pembayaran listrik dapat dilakukan tanpa harus mendatangi kantor PLN, yaitu melalui PT Pos, ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya.
Selain itu, juga dapat melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebainya.
Kemudian, untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara, atau pengaduan pelanggan dapat melalui contact center PLN di 123 atau aplikasi PLN Mobile.
Baca juga: Ditanya DPR Soal Tagihan Listrik Naik, Ini Respon Bos PLN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.