Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Saat Pandemi, Berikut Rincian Komponen Harga Tiket Lion Air

Baca di App
Lihat Foto
dok. Lion Group
Lion Air Group Implementasikan Pengaturan Sistem Jarak Aman
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali memperbolehkan pesawat udara beroperasi mengangkut penumpang di masa pandemi Covid-19. 

Sebelumnya, begitu banyak pembatasan dan pelarangan terbang yang dikeluarkan sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan jasa transportasi udara ini. 

Akibat hal itu, bisa dipahami bahwa perusahaan-perusahaan ini banyak mengalami penurunan pemasukan dalam waktu beberapa bulan kemarin.

Saat penerbangan komersil sudah mulai diizinkan untuk beroperasi, mereka pun diperkenankan untuk mematok tarif tertinggi, atau tarif yang diperkirakan sesuai untuk menutup minimnya pendapatan di bulan-bulan sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan penentuan tarif tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati beberapa waktu lalu.

"Selama masih sesuai ketentuan, maskapai bisa menetapkan tarif dalam koridor yang sudah ditetapkan, tidak ada masalah," kata Adita, 30 Mei 2020.

Lalu bagaimana dengan Lion Air Group, perusahaan penyedia penerbangan swasta terbesar di Indonesia?

Baca juga: Syarat Agar Industri Penerbangan Bisa Bangkit

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/6/2020), Lion Air Group sebagai induk dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengaku tetap menaati aturan Kepmenhub tersebut untuk penetapan tarif perjalanan udara di masa pandemi ini.

"Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat  udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku. Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Danang menegaskan dalam menentukan tarif penerbangan kelas ekonomi domestik, Lion Air Group menentukan tarifnya secara independen dan tidak bekerja sama denga pihak lain di luar perusahaan.

Baca juga: Dirut AP II Ungkap Tiga Isu Krusial agar Bisnis Penerbangan Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

"Penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," jelas Danang.

Saat ini, Danang menjelaskan pihaknya menjual tiket di antara tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Saat ditanya secara langsung, apakah perusahaan akan memasang tarif tertinggi sesuai ketentuan, Danang tidak menolak ataupun membenarkannya.

"Jadi, Lion Air Group akan terus analisis dengan penetapan harga jual tiket sesuai koridor ketentuan," ujar dia Rabu (24/6/2020) petang.

Baca juga: IATA: Travel Bubble Bisa Bantu Industri Penerbangan dan Pariwisata

Komponen harga tiket pesawat

Lebih lanjut, untuk harga tiket yang dijual saat ini dijelaskan Danang besaran harga tersebut terdiri dari sejumlah komponen berikut:

1. Tarif angkutan udara;

2. Pajak 10 persen dari komponen nomor 1;

3. Iuran wajib asuransi (IWJR);

4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax; dan

5. Biaya tuslah/tambahan (jika ada).

 Baca juga: Seberapa Besar Kasus Refund Tiket Penerbangan pada Masa Pandemi?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi