Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi RUU HIP yang Masih Tuai Kontroversi?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Kompas TV
Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tak henti-hentinya mendapat sorotan publik.

Setelah RUU Omnibus Law yang sebelumnya menuai kontroversi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kini muncul sebagai polemik baru.

Meski pembahasan RUU HIP telah ditunda, kontroversi tentang RUU ini masih terus terjadi.

Bahkan, pada Rabu (24/6/2020), ribuan orang mengikuti aksi penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Baca juga: Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi, Banyak Peserta Aksi Tak Pakai Masker

Lantas, apa isi RUU HIP sehingga menuai polemik dan kritikan dari berbagai pihak itu?

Isi RUU HIP

Dalam RUU tersebut, ada 10 bab yang terdiri dari 60 pasal. Berikut rinciannya:

  1. Ketentuan Umum, memuat 1 pasal
  2. Haluan Ideologi Pancasila, memuat 5 bagian dan 17 pasal
  3. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, memuat 15 pasal
  4. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memuat 3 pasal
  5. Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, memuat 3 pasal.
  6. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, memuat 3 bagian dan 15 pasal
  7. Partisipasi Masyarakat, memuat 1 pasal
  8. Pendanaan, memuat 1 pasal
  9. Ketentuan Peralihan, memuat 1 pasal
  10. Ketentuan Penutup, memuat 3 pasal

Apa yang jadi polemik?

Trisila dan Ekasila

Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP.

Kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Di antara pihak yang menyoroti dua konsep tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Menurut Anwar, memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Sebab, Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak boleh diubah.

Baca juga: Demo di Depan DPR, Massa Sebut RUU HIP Akan Ganggu Pancasila

Tak Ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan tak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 dalam RUU HIP itu.

Menurut Mahfud, TAP MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme itu merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat.

Oleh sebab itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR.

Sikap serupa juga disampaikan oleh NU, Muhammadiyah, dan sejumlah fraksi partai.

Penundaan pembahasan

Dengan beragam polemik itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).

Mahfud juga meminta agar DPR, selaku pengusul RUU HIP, lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah berfokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah menginfeksi Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu.

Baca juga: Massa Demo Tolak RUU HIP di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Dani Prabowo, Nur Rohmi Aida | Editor: Kristian Erdianto, Dani Prabowo, Icha Rastika, Virdita Rizki Ratriani) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal RUU HIP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi