Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal RUU HIP
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat reaksi beragam di tengah masyarakat.

Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP telah ditunda, penolakan terhadap RUU tersebut terus mengalir.

Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi unjuk rasa menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Baca juga: 5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berikut ragam alasan mengapa RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai pihak:

1. Secara logika hukum, keberadan RUU HIP dianggap aneh

Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (17/6/2020).

Oleh karena itu, MUI menilai bahwa pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.

Anwar menyebut, RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar dikutip Kompas.com (18/6/2020).

Seharusnya, kata Anwar, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Menurut Anwar, mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.

Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Tragedi G30S/PKI dan Hari Berkabung Nasional

2. RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar situasi

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi pada Rabu (17/6/2020).

"RUU HIP itu bara panas, kalau dipegang terus akan terbakar. Alhamdulillah, pemerintah cepat melepas bara panas itu," kata Rumadi.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP.

Lebih lanjut, PBNU juga mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.

Menurut Rumadi, penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia.

Untuk selanjutnya, PBNU memberikan saran agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi.

Baca juga: Jalan Politik Gibran, dari Tukang Martabak hingga Daftar Wali Kota Solo...

3. RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.

Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa lagi.

Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan.

Lebih lanjut, DPR perlu mengambil langkah kuda untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.

"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata dia.

Baca juga: Benarkah Ada Bayaran Buzzer Politik di Indonesia?

4. RUU HIP akan ganggu Pancasila

Keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan, akan mengganggu ideologi Pancasila.

Hal itu diungkapkan oleh massa Aliansi Nasional Anti-Komunis yang menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (24/6/2020).

Tak hanya itu, adanya RUU HIP juga dinilai tak patut untuk dibahas terlebih Indonesia tengah berjuang menghadapi pandemi virus corona.

Baca juga: Bola Panas Revisi UU KPK, Berharap Komitmen Politik Jokowi...

5. Dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyebut bahwa RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.

Anggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawiran TNI-Polri Myjen TNI (Purn) Soekarno pada Jumat (12/6/2020).

Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah untuk menolak RUU HIP.

"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal RUU HIP yang Menuai Polemik Publik

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika, Bayu Galih)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal RUU HIP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi