KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya mengusulkan agar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) menjadi perguruan tinggi swasta.
Mengutip Antara, Kamis (25/6/2020), usulan tersebut datang karena IPDN menghabiskan anggaran yang cukup besar dan boros, yakni mencapai Rp 539 miliar.
Menurut Wahyu, hal itu tentu saja tidak efektif.
Baca juga: Seleksi Praja IPDN 2020, Ini Alur Pendaftaran, Jadwal Seleksi hingga Kuota per Provinsi
Lantas bagaimana tanggapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)?
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya usulan tersebut.
Menurutnya, anggota DPR yang mengusulkan hal tersebut tak memahami sejarah pendirian IPDN.
Baca juga: Trending di Twitter #UnpadKokGitu, Ada Apa Sebenarnya?
Lembaga kedinasan
Selain itu, lanjut dia, IPDN juga merupakan lembaga kedinasan.
"Saya pikir itu yang tak paham filosofi dan sejarah lembaga pamong praja dalam sejarah kebangsaan Indonesia," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Adanya pernyataan mengenai IPDN yang diusulkan menjadi perguruan tinggi swasta, menurutnya juga dapat menyinggung kehormatan para pamong praja dan purna bakti pamong praja di seluruh Indonesia.
Menurut Bahtiar, IPDN telah berdiri sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia dari hasil jerih payah Presiden RI pertama Soekarno.
"Pada 17 Maret 1956, IPDN diresmikan oleh Bung Karno di Malang, Jawa Timur. Sejak saat itu, IPDN berkiprah, menghasilkan para pamong pelayan rakyat," kata dia.
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Perekat publik
Sejak awal berdiri, Bahtiar menjelaskan, IPDN telah menyumbangkan banyak kontribusi bagi bangsa, negara dan menjadi perekat publik.
Bahtiar mengungkapkan, lulusan IPDN banyak yang ditempatkan di pelosok-pelosok Indonesia yang sulit diakses.
"Di perbatasan. Di pulau-pulau terluar. Mereka, siap di tempatkan di mana saja. Di daerah terpencil sekali pun. Alumni Pamong Praja ini adalah perekat NKRI," tegas Bahtiar.
Baca juga: Ospek Kampus Dilakukan secara Online? Simak Materi dan Sistem Pelaksanaannya...
Menjadi pamong praja pada awal kemerdekaan, lanjut dia, bahkan tak diberikan gaji seperti saat ini.
Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan akan adanya usulan bahwa IPDN akan dijadikan perguruan tinggi swasta.
"Makanya saya menyayangkan usulan itu. Yang mengusulkan itu seperti tidak memahami filosofi pamong praja," katanya lagi.
"Saya mendapat WA (WhastApp) dan telepon dari banyak sekali pamong praja dari seluruh daerah. Dan kami tegaskan bahwa Kemendagri tak merespons usulan tersebut, namun karena sudah jadi opini keliru yang dibaca publik, maka wajib kami luruskan," pungkas Bahtiar.
Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.