Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 5 Fasilitas Pajak yang Diberikan Selama Pandemi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCK
Ilustrasi pajak
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur sejumlah fasilitas atau insentif dalam fiskal perpajakan di masa pandemi corona ini.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, Kamis (25/6) dalam acara Media Briefing Pajak secara virtual.

Menurut PP tersebut, ada 5 jenis fasilitas pajak yang diberikan, yaitu sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Wajib Datang ke Samsat

1. Tambahan pengurangan penghasilan neto

Fasilitas pajak ini diberikan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Adapun alat-alat kesehatan yang dimaksud meliputi:

Kemudian, PKRT yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Besaran pengurangan penghasilan neto yang dapat diberikan adalah sebesar 30 persen dari biaya yang dikeluarkan.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri.

Baca juga: Tak Setor Pajak, Seorang Direktur di NTB Dipidana 1 Tahun 10 Bulan

2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk Covid-19, maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai sesungguhnya yang dikeluarkan.

Sumbangan yang dimaksud disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, yang meliputi:

Sumbangan yang diberikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat didiukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.

Bentuk sumbangan dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri.

Baca juga: Hingga Juni, 6 Juta Lebih Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

3. Tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh sumber daya manusia di bidang kesehatan

PP Nomor 29 Tahun 2020 ini juga membahas tarif 0 persen pada PPh 21 yang bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah, berupa honorarium atau imbalan yang diterima WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan penanganan Covid-19.

Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan lainnya.

4. Penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta

Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh final 0 persen atas kompensasi atau penggantian dengan nama dalam bentuk apapun dari:

  • Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (PP Nomor 34 Tahun 2017)
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan

Baca juga: Dirjen Pajak Sebut 6 Perusahaan Bakal Jadi Pemungut PPN Produk Digital

5. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa

Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin memperoleh penurunan tarif sebesar 3 persen.

Maka, 40 persen saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) atau harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam satu tahun.

Pihak yang dimaksud, tidak termasuk WP yang melakukan buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP.

WP buy back dianggap tetap memenuhi ketentuan Pihak dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait/OJK.

Buy back saham dilakukan dari 1 Maret hingga 30 September 2020.

Saham hanya boleh dikuasai hingga 30 September 2020 dan menyampaikan laporan-laporan buy back pada SPT Tahunan PPh.

Baca juga: Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tahun Ini Merosot 9,2 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi