Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Viral Video Polisi Disebut Lakukan Tindakan Represif | Lowongan Kerja Perum DAMRI

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Populer Tren 28 Juni 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan mewarnai halaman Tren sepanjang Sabtu hingga Minggu (28/6/2020).

Berita viral video polisi yang disebut melakukan tindakan represif menjadi salah satu yang paling banyak mendapatkan perhatian pembaca.

Berikutnya yaitu hoaks soal terlalu lama menangis yang dapat menyebabkan bintitan.

Sedangkan mengenai polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) juga terus disorot masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di antaranya menyoal draf rancangan undang-undang tersebut yang di dalamnya diseutkan mengenai Ekasila dan Trisila.

Selanjutnya ada juga berita Coca-cola yang memboikot memasang iklan di Facebook dan lowongan pekerjaan Perum DAMRI.

Berikut selengkapnya mengenai berita-berita populer Tren sepanjang Sabtu hingga Minggu (28/6/2020):

1. Viral, video polisi disebut lakukan tindakan represif pada pendemo di Pamekasan

Sebuah video yang menyebut aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap pendemo di Pamekasan, viral di media sosial Facebook.

Unggahan video tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook PC PMII Pamekasan pada Kamis (25/6/2020).

Video tersebut telah dilihat lebih dari 300.000 kali dan mendapat like lebih dari 800 kali di Facebook.

Simak berita selengkapnya di sini:

Viral, Video Polisi Disebut Lakukan Tindakan Represif pada Pendemo di Pamekasan

2. [HOAKS] Terlalu lama menangis sebabkan bintitan pada mata

Media sosial sempat diramaikan mengenai unggahan perempuan yang mengaku mengalami bintitan, pada Jumat (25/6/2020).

Penyakit pda mata itu diduga karena terlalu lama menangis.

Selain itu, perempuan dalam unggahan tersebut juga mengisahkan bahwa sehabis menangis lama, ia langsung tidur dan menemui matanya sudah sakit.

Terkait informasi ini, dokter spesialis mata mengungkapkan, informasi tersebut tidak benar atau keliru.

Selengkapnya mengenai berita tersebut di sini:

[HOAKS] Terlalu Lama Menangis Sebabkan Bintitan pada Mata

3. Konsep awal Ekasila dan Trisila yang jadi kontroversi di RUU HIP

Polemik terkait RUU HIP masih terus mengemuka.

Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan isu Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus jadi perbincangan.

Salah satunya menyoal dalam Pasal 7 draf RUU tersebut tertulis adanya konsep Trisila sebagai ciri pokok Pancasila, dan Ekasila sebagai bentuk kristalisasi Trisila.

Hal ini yang kemudian mendatangkan kontroversi, karena dianggap mengubah Pancasila sekaligus nilai-nilai di dalamnya.

Lebih lengkap soal kontroversi tersebut bisa dibaca di sini:

Konsep Awal Ekasila dan Trisila yang Jadi Kontroversi di RUU HIP

4. Coca-Cola dan Unilever boikot iklan di Facebook

Perusahaan minuman bersoda Coca-Cola menghentikan semua iklan digital di platform media sosial Facebook secara global selama setidaknya 30 hari mulai 1 Juli 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (26/6/2020) malam.

Langkah ini merupakan bagian dari boikot terhadap Facebook dan Instagram. Selain Coca-cola, boikot juga dilakukan perusahaan Unilever.

Mengenai alasan boikot Coca-cola dan Unilever bisa ditelusuri di sini:

Coca-Cola dan Unilever Boikot Iklan di Facebook

5. Perum DAMRI buka 4 lowongan kerja

Perum DAMRI membuka sejumlah lowongan pekerjaan untuk beberapa posisi.

Rekrutmen yang dibuka yaitu staf evaluasi karyawan dan organisasi, staf manajemen risiko, staff administrasi IT, dan kepala subdivisi hubungan karyawan.

Informasi dari situs resmi Perum DAMRI, empat lowongan tersebut masih dibuka hingga awal bulan Juli.

Selengkapnya soal lowongan pekerjaan Perum DAMRI bisa dilihat di sini:

Baca juga: Perum DAMRI Buka 4 Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi