Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Kasus Dugaan Tindak Represif Polisi di Pamekasan, Ini Tanggapan Kompolnas

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar video anggota polisi disebut lakukan tindakan represif kepada massa aksi di Pamekasan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Kepolisian (Kompolnas) turut menangggapi peristiwa bentrokan massa pendemo dan polisi di Pamekasan pada Kamis (25/6/2020).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar oknum anggota yang melakukan kekerasan berlebihan terhadap beberapa mahasiswa, diproses sesuai hukum.

Menurutnya, terdapat tiga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada oknum anggota jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, dikenakan sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihaknya juga sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan.

Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Lakukan Tindakan Represif pada Pendemo di Pamekasan

Menurut Poengky terjadinya tindakan berlebihan anggota kepolisian kepada pendemo tersebut seharusnya dapat dihindari.

"Saya sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan dalam menjaga aksi unjuk rasa mahasiswa PMII di Kantor Bupati Pamekasan," lanjut dia.

Beberapa anggota kepolisian yang saat itu berjaga mengamankan jalannya demo, tengah diperiksa Propam Polda Jatim, dan Poengky pun telah mendengar hal itu.

Poengky meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Saya mendengar Kabid Propam Polda Jatim sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kasus ini. Kita tunggu hasilnya," kata Pongky.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengamanan, seharusnya tetap berpegang teguh pada standar operasional prosedur dalam menangani unjuk rasa.

Di antaranya yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, dan Protap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

"Pada intinya dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa tidak boleh menggunakan kekerasan," jelas Poengky.

"Kalau toh aksi menjadi ricuh, sudah ada prosedur penanganannya," sambung dia.

Baca juga: Viral, Video Benang Layang-layang Melintang di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Main yang Aman?

Diperiksa Propam Polda Jatim

Sebelumnya diberitakan, media sosial diramaikan oleh beredarnya video dengan narasi aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap massa pendemo di Pamekasan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andika membenarkan bahwa telah terjadi bentrokan antara massa pendemo dengan aparat kepolisian yang tengah berjaga.

Setidaknya, lanjut dia, sebanyak empat mahasiswa mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatn di RSUD Dr H Slamet Martodirjo Pamekasan.

Ketika disinggung mengenai penyebab terjadinya bentrokan tersebut, Truno masih belum dapat menjawabnya secara pasti.

"Saat ini masih proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Jatim," kata Truno menjawab pertanyaan di atas.

Menurut Truno, pihaknya tengah memeriksa 20 orang anggota kepolisian yang saat itu bertugas di lapangan, kemudian juga tiga mahasiswa dan lima orang anggota Satpol PP.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku karena saat ini sudah ditangani secara konperhensif, berdialog dan secara solutif.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, faktanya seperti apa. Namun kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas ini jadi perhatian Kapolda akan ambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.

Baca juga: 55 Tahun Harian Kompas, Berikut Sejarah dan Asal-usul Nama Kompas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi