Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI Sarankan PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diperpanjang, Ini Alasannya...

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ini masih mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Ramainya perhatian publik terhadap persoalan pelaksanaan kebijakan PPDB Jakarta ini diawali dari implementasi Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta untuk sekolah-sekolah negeri.

Para orangtua melakukan protes karena anaknya tak diterima di sekolah negeri akibat sistem teknis penerimaan siswa baru berdasarkan usia, bukan berdasarkan prioritas jarak rumah calon peserta didik ke sekolah di zona yang sama berbasis kelurahan.

Sebagai tambahan informasi, tahun ajaran baru dimulai dua minggu lagi atau pada 13 Juli 2020.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim, Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan dapat memperpanjang pendaftaran untuk jalur zonasi atau jarak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Artinya para calon siswa yang kemarin tertolak oleh sistem karena usia muda, itu bisa mendaftar kembali di zona atau kelurahan masing-masing," kata Satriwan kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Satriwan menambahkan, hal tersebut jauh lebih adil dan proporsional daripada membiarkan atau menyerahkan calon siswa untuk masuk sekolah swasta, sebab tak semua orang tuanya mampu secara ekonomi.

Baca juga: PPDB Jakarta dan Polemik soal Prioritas Siswa Berusia Lebih Tua...

Selain itu, prioritas jarak rumah siswa dengan sekolah di satu zona ini merupakan perintah Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020.

"Bagi FSGI, persoalan PPDB DKI Jakarta ini jangan sampai berlarut-larut, terus-menerus menyita perhatian dan energi publik," paparnya.

Kondisi tersebut menurutnya dapat membuat para siswa calon peserta didik baru makin tertekan, cemas dan tak menutup kemungkinan depresi lantaran mimpi bersekolah di sekolah negeri akan kandas.

Satriwan menuturkan, para calon siswa baru ini akan menjadi korban dari sistem pendaftaran yang dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Tolak wacana pembatalan juknis PDDB DKI

Sementara itu di sisi lain, FSGI tidak sepakat dengan wacana beberapa orangtua yang bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk membatalkan Juknis PPDB DKI Jakarta yang tertuang dalam SK Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020.

"Sebab jika dibatalkan, maka nasib 31.011 orang calon siswa yang sudah diterima jalur zonasi per Sabtu (27 Juni) di SMP negeri dan 12.684 orang calon siswa yang sudah diterima SMA negeri lewat jalur zonasi mau diapakan?," ujar dia.

Baca juga: PPDB Jateng Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Fase yang sudah dilalui beberapa minggu lalu akan dinyatakan tak sah dan kembali ke tahapan awal lagi.

Ditambah para siswa yang sudah diterima via jalur afirmasi dan jalur prestasi non akademik yang sudah lebih dulu dibuka untuk Jakarta, tak mungkin diulang kembali. Sehingga, makin terlihat diskriminatif dan lebih ruwet persoalannya.

"Para orang tua calon siswa yang sudah diterima, pasti tak akan tinggal diam begitu saja. Keputusan ini akan memperkeruh keadaan," tuturnya.

Menyelesaikan persoalan diskriminasi siswa dengan membuat diskriminasi baru bukanlah sesuatu yang bijak, bahkan berpotensi melahirkan konflik horizontal jika opsi ini dipilih.

Perlu didata

Satriwan menyampaikan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mesti mendata dan memetakan kembali mengenai jumlah calon peserta didik baru yang ditolak karena usia di tiap zona yang ada di DKI Jakarta.

"Dan berapa jumlah SMP/SMA/SMK negeri di zona tersebut dan zona tetangga. Sebab merujuk Pasal 27 ada kewajiban Dinas Pendidikan untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke sekolah di zona tetangga atau zona setelahnya," kata dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020

Disdik DKI Jakarta, lanjut Satriwan, dapat menambah calon siswa di tiap kelas (7 dan 10), sebagai contoh 2-3 siswa dari para siswa yang tertolak karena usia muda.

"Ini bisa jadi alternatif dan dampaknya tak akan terlalu besar bagi manajemen sekolah dan jam mengajar guru," tuturnya.

Opsi lainnya yaitu dengan membuka rombongan belajar atau menambah kelas baru.

Satriwan mencontohkan di suatu sekolah di satu zona, untuk menerima calon pendaftar yang tertolak karena faktor kuota yang sudah penuh dan/atau faktor usia muda, tentu dilakukan dengan didasarkan pada pemetaan dan pendataan ulang.

"Pemprov DKI Jakarta bisa membukanya. Yang dilarang oleh Pasal 27 Ayat 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah jika yang melakukan pembukaan rombel baru tersebut dilakukan oleh sekolah bukan Pemda," jelas Satriwan.

Berikut bunyi ayatnya:

"Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh menambah ruang kelas baru"

Satriwan menjelaskan, arti ayat di atas adalah larangan bagi sekolah, bukan larangan bagi Pemerintah Daerah.

Baca juga: Cara dan Link Pendaftaran PPDB SMA 2020 Jalur Zonasi di Jatim

Saran lainnya, Kemdikbud dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Irjend Kemdikbud segera turun tangan, melakukan evaluasi dan supervisi terhadap semua Juknis PPDB di 34 provinsi dan 514 Juknis PPDB di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hal tersebut lantaran potensi adanya penyimpangan dan kekeliruan dalam Juknis PPDB di daerah ini tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga terjadi di daerah lain, seperti daerah yang menerapkan aturan kategori nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk jalur zonasi/jarak.

"Bukan berdasarkan jarak/zonasi murni sebagaimana perintah Pasal 25 Ayat 1 Permendikbud No. 44/2019 tentang PPDB," ujar Satriwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi