Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Pajak.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Meski Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sejumlah aturan untuk memungut uang rakyat mulai diberlakukan.

Beberapa pajak dinilai dapat menjadi sumber pemasukan negara yang menjanjikan, sehingga pajak tersebut diberlakukan.

Terhitung 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.

Dilansir Kompas.com (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen. Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp 80.000.

Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp 51.000.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.

Baca juga: Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp 25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp 16.500.

"(itu karena) 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Tak Mampu Bayar Iuran BPJS, Apakah Solusinya Hanya Turun Kelas?

2. Pajak belanja online

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.

Dilansir Kompas.com, (27/4/2020), seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.

Baca juga: Data Pasien Covid-19 Diduga Bocor, Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:

  • sistem perangkat lunak dan aplikasi
  • game, video, dan musik
  • penjualan film
  • perangkat lunak khusus
  • perangkat lunak telepon genggam
  • hak siaran atau layanan tv berlangganan
  • penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT)

Baca juga: Siapa yang Kalap Belanja Online Selama di Rumah Saja? Ini Cara Mengendalikannya...

3. Pajak game

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.

Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Baca juga: 5 Faktor Mengapa Game Bisa Membuat Kecanduan Pemainnya

Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN. Steam adalah salah satu platform yang akan memungut PPN.

Steam merupakan layanan distribusi digital video game dari Valve yang berdiri sejak 16 tahun lalu.

Menurut Direktoral Jenderal (Ditjen) pajak, penerapan PPN pada pembelian produk digital diharapkan mampu membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.

Baca juga: Mengenal Code Atma, Game Buatan Anak Negeri yang Hadirkan Sosok Kuntilanak, Jelangkung hingga Genderuwo

(Sumber: Kompas.com/Kevin Rizky Pratama, Nur Fitriatus Shalihah | Editor : Erlangga Djumena, Reska K. Nistanto, Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Layanan Streaming Netflix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi