Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut 6 Ketentuan bagi Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh di Era New Normal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas membungkukkan badan melepas rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi dan ada satu kereta yang diberangkatkan yakni dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Purwokerto di Jawa Tengah, pengoperasian diikuti dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 lalu.

Daop 1 Jakarta sendiri diketahui sudah mulai menjalankan tiga perjalanan KA jarak jauh.

Di antaranya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senin-Kiaracondong-Purworejo sejak 12 Juni lalu.

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari pada 14 Juni 2020.

"Sementara untuk lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Dengan dibukanya kembali perjalanan kereta, PT KAI telah menyusun langkah-langkah adaptasi new normal atau kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.

Hal itu memiliki tujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

Baca juga: Semua Perjalanan KA Lokal di Daop 1 Jakarta Belum beroperasi hingga 31 Juli 2020

Ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
  6. Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Baca juga: Transformasi Tiket Kereta Api Sejak Jaman Belanda, dari Kertas Tebal ke Digital

 Perpanjang pembatalan KA lokal

Sebelumnya PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta diketahui telah memperpanjang pembatalan seluruh keberangkatan KA Lokal hingga 31 Juli 2020.

Eva Chairunisa mengatakan, hal itu dilakukan karena masa darurat Covid-19 belum berakhir.

Penyesuaian pola operasional berupa pembatalan sementara perjalanan KA Lokal di seluruh area Daop 1 Jakarta, imbuhnya mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 April 2020.

Baca juga: Mengintip Masker Pintar Buatan Jepang yang Mendukung Panggilan Telepon

Pada saat itu, terdapat 21 perjalanan (KA Pangrango (Bogor-Sukabumi PP), KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Kemudian dilanjutkan pada 24 April 2020, untuk keseluruhan KA Lokal," ungkap Eva.

Lebih lanjut, khusus di Daop 1 Jakarta, terdapat 31 perjalanan KA Lokal yang harus dibatalkan.

Rinciannya yakni, 6 KA Pangrango (relasi Bogor -Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk-Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Perpanjangan pembatalan perjalanan KA yang ditetapkan hingga 31 Juli 2020 ini, masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," jelas Eva.

Baca juga: Ayo Disiplin, Berikut Alasan Mengapa Harus Tetap Menggunakan Masker Saat Pandemi Corona

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pembatalan Tiket Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi