Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal UU Penanganan Covid-19 yang Digugat Amien Rais, Din Syamsudiin hingga Abdullah Hehamahua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Wijaya Kusuma
Simpatisan dan Keluarga besar Partai Amanat Nasional (PAN) Yogyakarta mengelar aksi solidaritas dan doa bersama untuk Amien Rais di depan Mapolda DIY
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Salah satu pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Langkah ini diambil setelah gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK.

UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Menuai Polemik, Bisakah RUU HIP Dibatalkan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya Amien, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua juga turut memohonkan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formal dan materiil.

Dari segi formal, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Baca juga: 5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak

Apa itu UU Penanganan Covid-19?

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto menjelaskan, UU yang didugat Amien Rais dkk tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.

Hal itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

"Itu (UU Nomor 2 Tahun 2020) soal kebijakan keuangan, jangan bicara soal Covid-19 nya," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Melihat Fenomena 10 Juta Kasus Covid-19 di Dunia...

Saat dimintai tanggapan mengenai gugatan yang dilayangkan pada UU tersebut, Yuri enggan berkomentar. Pasalnya, hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjelaskan.

"Saya enggak akan tanggapi sesuatu yang saya enggak paham. Kan itu ranahnya ekonomi. Sejak kapan saya jadi ahli keuangan," ucap Yuri singkat.

Pertimbangan ditetapkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 ini berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, terdapat beberapa hal pertimbangan ditetapkannya Perppu tersebut.

1. Bahwa penyebaran Covid-19 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar.

Oleh karena itu, berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

2. Bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional.

Dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak

Baca juga: Mengapa Kasus Covid-19 di Jawa Timur Melonjak? Ini Penjelasan Epidemiolog...

3. Bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.

Sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dapat dilakukan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan

5. Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

Kebijakan apa saja yang diatur?

1. Kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan
daerah, dan kebijakan pembiayaan

2. Kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Paling Tinggi, Bagaimana Saran Epidemiolog?

Apa saja kewenangan Pemerintah

1. Menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022. 
  • Sejak tahun anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB). 
  • Penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada poin pertama menjadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua dilakukan secara bertahap. 

2. Melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau
antarprogram.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?

4. Melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum
tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan
barang/jasa.

5. menggunakan anggaran yang bersumber dari:

  • Sisa Anggaran Lebih (SAL) 
  • Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan
  • Dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu
  • Dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau
  • Dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca juga: Mengapa Kasus Covid-19 di Jawa Timur Melonjak? Ini Penjelasan Epidemiolog...

6. Menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan
tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk
dapat dibeli oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi,
dan/atau investor ritel;

7. Menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau
luar negeri;

8. Memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan

9. Melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu
(refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran
anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;

10. Memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah

11. Melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan
negara.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Batuk Biasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi