Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pegawai Starbucks dan Pemahaman soal Pelecehan terhadap Perempuan...

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan perempuan
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan pegawai Starbucks mengintip bagian payudara pelanggan perempuan melalui rekaman CCTV beredar di media sosial, Kamis (2/7/2020).

Videonya viral, hingga memunculkan berbagai tanggapan.

Atas kejadian itu, Starbucks memastikan bahwa pegawai tersebut sudah tidak bekerja lagi di PT Sari Coffee Indonesia.

Komentar yang diberikan warganet beragam. Ada yang menganggap tindakan yang dilakukan pegawai Starbucks Indonesia itu merupakan pelecehan.

Ada pula yang menyalahkan perempuan yang mengenakan pakaian yang mengundang tindakan pelecehan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya kalo tertutup sih ga akan di zoom, jadi ya gimana yah itu udah terbuka auratnya ya mubazir aja gitu kalo gak di-zoom," ujar salah satu pengguna Twitter.

Baca juga: Korban Pelecehan Laporkan Pegawai Starbucks ke Polisi

Mengapa masih ada anggapan yang menyalahkan perempuan dalam kasus seperti ini? Tindakan seperti apa yang termasuk dalam kategori pelecehan terhadap perempuan?

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Dewi Kanti mengungkapkan, ada 9 bentuk kekerasan seksual.

Sebanyak 9 bentuk pelecehan seksuak ini diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang hingga kini belum disahkan oleh DPR.

"Komnas Perempuan dalam penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengkategorikan ada 9 bentuk kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/200).

Dewi mengungkapkan, pelecehan seksual yang kerap terjadi yakni berupa kekerasan fisik. Hal itu berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2020.

"Dalam catatan tersebut ada 5.548 kasus kekerasan fisik, 2.123 kasus kekerasan psikis, 4.898 kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi 1.528 kasus di Indonesia," ujar Dewi.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Lewat CCTV di Starbucks

Dewi mengatakan, komentar yang kerap menyalahkan perempuan dalam kasus-kasus pelecehan terjadi karena kurangnya kesadaran akan penghormatan perempuan.

"Karena kesadaran akan penghormatan pada kesetaraan itu belum disadari banyak pihak, penting untuk terus mendidik kesadaran gender di semua lapisan masyarakat," ujar Dewi.

Menurut dia, tindakan penanaman penghormatan kepada perempuan ini merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Dewi menekankan, penting bagi individu untuk menanamkan penghormatan kepada nilai kemanusiaan.

"Untuk mencegah sikap atau tindakan pelecehan seksual dapat dengan menanamkan penghormatan pada nilai kemanusiaan yang harus menjadi dasar, penghormatan terhadap hak asasi manusia memiliki nilai universal yang tidak tersekat oleh jenis kelamin," ujar Dewi.

Selain itu, pencegahan dapat dilakukan dengan adanya pendidikan HAM termasuk pendidikan gender di berbagai lapisan masyarakat, termasuk para pengambil kebijakan.

Ia juga menilai, masih banyak korban yang belum memahami bahwa ia adalah korban pelecehan seksual.

Bagi mereka yang mengalami tindakan pelecehan, Komnas Perempuan menerima mekanisme pengaduan onine melalui link berikut. Peristiwa yang dilaporkan akan ditindaklanjuti.

"Dengan mengisi form pengaduan ini dinilai lebih mudah dilakukan, terlebih di masa pandemi ini akan memudahkan dengan pengaduan online," kata Dewi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual Bukan Salah Cara Berpakaian Perempuan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi