Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Naik padahal Pemakaian Menurun? Kemungkinan Ini Penyebabnya Menurut PLN

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi listrik, tagihan listrik, penggunaan listrik
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan tanggapan atas keluhan tagihan listrik yang kembali disampaikan para pelanggan pada awal Juli 2020 ini.

Sejak awal Juli lalu, keluhan demi keluhan disampaikan kepada PLN melalui Twitter.

Keluhan yang disampaikan sejumlah pengguna Twitter hampir senada. Mereka mempertanyakan tagihan listrik yang lebih tinggi, sedangkan pemakaian KWH lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Salah satunya disampaikan akun Twitter @dimasdyaurr. Ia mempertanyakan bagaimana cara PLN melakukan penghitungan besaran tagihan karena pemakaian listriknya bulan ini lebih rendah dibandingkan bulan lalu.

Akan tetapi, tagihannya justru lebih tinggi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020) siang, Dimas membenarkan keluhan yang disampaikannya.

"Bisa dilihat dari jumlah pemakaian KWH-nya, kan itu turun, tapi tagihannya naik," kata Dimas.

Ia mengaku tak tahu apa penyebab tagihan listriknya bulan ini lebih tinggi, sedangkan pemakaian lebih rendah.

Baca juga: Tagihan Air Melonjak? Ini Cara Cek Kebocoran Pipa Air di Rumah

Menanggapi keluhan ini, Vice President Public Relations PLN Arsyadany G Akmalputri menyebutkan, penyebabnya kemungkinan karena ada sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang belum terbayarkan.

Hal ini membuat tagihan yang didapatkan lebih tinggi angkanya meski pemakaian KWH lebih rendah dibandingkan bulan lalu.

Seperti diketahui, pada Juni, PLN memberikan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pelanggan dalam membayar tagihan listrik.

Skema ini diberikan bagi pelanggan yang tagihan listriknya mengalami lonjakan lebih dari 20 persen.

Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian, 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya yaitu pada Juli, Agustus, dan September dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Baca juga: Banyak Keluhan Lonjakan Tagihan Listrik, Apa Solusi dari PLN?

Melalui skema ini, diharapkan bisa melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB.

"Skema ini menggunakan pola 40 persen pada bulan Juni, kemudian sisanya dibayarkan secara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, dan September," ujar Arysadany, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Namun, Arsyadany mengatakan, untuk memastikan apa penyebab sebenarnya, perlu dilakukan pengecekan secara lebih detail.

"Kalau KWH turun, lalu tagihan naik, itu sebenarnya perlu dicek dulu di lapangan. Harus tetap dicek dahulu kronologi tracing karena kami juga harus menjawabnya pakai data," kata dia.

Untuk merespons keluhan pelanggan, PLN membuka posko pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Bisa melalui call center 123 untuk kemudian akan kami lihat dan perhitungkan secara riil dengan mencocokkan ID Pelanggan," ujar Arsyadany.

Perlindungan lonjakan

Dalam skema perlindungan lonjakan, PLN menetapkan tiga kategori pelanggan yang bisa mendapatkan skema pembayaran itu.

Tiga kategori pelanggan itu adalah:

  • Pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 20 persen tagihannya dibanding bulan sebelumnya.
  • Pelanggan yang tagihan bulan sebelumnya telah dilakukan rata-rata sehingga lebih kecil dari pemakaian sesungguhnya.
  • Pelanggan yang tagihan sebelumnya tidak ada koreksi rekening.

Skema pembayaran tersebut dilakukan secara otomatis tanpa adanya prosedur yang harus harus diajukan oleh pelanggan.

Baca juga: Tagihan Listrik Naik? PLN: Kami Tidak Berwenang Menaikan Tarif Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi