Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Uang Kertas Tercetak Foto Diri, Apakah Masih Berlaku?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: @paapais
Tangkapan layar uang kertas pecahan Rp 2.000 tercetak foto.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah unggahan menampilkan foto tangkapan layar seseorang yang tidak sengaja mencetak fotonya di atas uang kertas pecahan Rp 2.000 viral di media sosial pada Jumat (3/7/2020).

Adapun foto tersebut diunggah oleh akun Twitter Faiz, @Paapais.

"Ya elah, kenapa sih," tulis Faiz dalam twitnya.

Diketahui, ia mengunggah dua foto yang terdiri dari foto tangkapan layar status Facebook milik akun Shofyah Hamidah dan foto uang kertas pecahan Rp 2.000 yang ada foto milik Shofiyah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam status Facebook Shofiyah, ia bercerita bahwa uang tersebut tidak sengaja ikut tercetak saat dirinya tengah mencetak kartu peserta LTMPT.

Ia pun menanyakan apakah uang yang tercetak fotonya itu masih berlaku atau tidak jika digunakan untuk bertransaksi.

"Lagi ngeprint kartu peserta LTMPT, eh kertasnya nyangkut, pas aku cek kok ada lipetan abu-abu tua trus aku tarik ternyata uang duaribu yang ikut ke-print :v Ya ampun. Masih laku ga ya? Mana pas banget di muka ku," tulis Shofiyah dalam statusnya.

Sejauh ini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak lebih dari 14.200 kali dan disukai sebanyak lebih dari 40.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, apakah uang kertas tersebut masih berlaku?

Menanggapi hal itu, Humas Bank Indonesia (UI), Aswin Gantina mengungkapkan bahwa uang kertas tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

"Masih bisa digunakan, tapi lebih baik ditukar saja ke BI biar lebih nyaman transaksinya," ujar Aswin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

Aswin menjelaskan, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Prosedur Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

Menurutnya, ada sejumlah ketentuan uang yang tidak layak edar yakni uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

"Untuk uang lusuh atau uang cacat, pihak BI dapat memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau cacat selama uang dapat dikenali keasliannya," ujar Aswin.

Sementara, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran juga dapat diganti sesuai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Ketentuan penggantian uang rusak

Untuk penggantian uang rusak, ada sejumlah ketentuan yang berlaku pada kondisi uang antara lain:

  • Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak masak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Sementara itu, ada juga uang yang tidak diberi penggantian dengan kondisi sebagai berikut:

  • Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.

Uang tidak layak edar

Kemudian, untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar karena rusak memiliki ciri, hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, ada coretan, sobek selebar lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.

Uang kondisi terbakar juga termasuk uang tidak layak edar karena rusak.

Sementara itu, untuk kriteria uang logam tidak layak edar antara lain, uang kotor, uang korosi, uang berubahw arna, uang hilang sebagian, uang melengkung, uang berlubang, dan uang terpotong.

Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi