Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan
Bergabung sejak: 24 Mar 2020

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Kenaikan Iuran BPJS Batal?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Editor: Heru Margianto


DALAM suasana serba prihatin akibat prahara Corona, pada awal Maret 2020 saya merasa bahagia menyambut berita bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Batal

Namun, pada 1 Juli 2020 muncul berita mengejutkan bahwa meski sudah ada keputusan MA membatalkan rencana kenaikan iuran, ternyata iuran BPJS tetap dinaikkan.

Di masa pagebluk corona yang juga merajalelakan wabah berita hoaks, saya tidak tahu sejauh mana berita itu benar adanya.

Jika ternyata berita itu hoaks, saya merasa prihatin bahwa di masa kita semua prihatin akibat pagebluk Covid19 ternyata masih ada saja pihak yang tega hati membuat berita hoaks.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di samping kriminal melanggar undang-undang anti-hoaks, membuat berita hoaks jelas bukan perilaku terpuji. Membuat dan mengedarkan berita hoaks tidak tergolong ke daftar perilaku yang beradab

Prihatin

Jika berita iuran BPJS tetap dinaikkan meski sudah dibatalkan oleh MA ternyata benar maka saya sebagai hanya rakyat jelata tanpa kekuasaan atas kebijakan publik sama sekali tidak berdaya melakukan apa pun kecuali merasa prihatin seprihatin-prihatinnya rasa prihatin.

Sepenuhnya saya dapat memahami perasaan teman-teman sesama warga Indonesia yang sudah cukup menderita akibat jatuh sakit masih harus lebih menderita lagi akibat tidak mampu memikul beban biaya penanggulangan penyakit yang diderita.

Khususnya, para penderita gagal ginjal terminal yang tidak mampu membayar biaya hemodialisa maka tidak ada jalan lain terpaksa menghentikan perawatan kesehatan yang berarti fatal bagi dirinya.

Tetap menaikkan tarif BPJS yang sudah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi di persada Nusantara bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Sesuatu ihwal yang jelas tidak bisa dibenarkan selama kita semua masih menjunjung tinggi Pancasila sebagai falsafah pedoman moral, tata krama dan akhlak bangsa, serta negara dan rakyat Indonesia.

Doa

Berlandaskan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan penuh kerendahan hati saya bersujud demi memberanikan diri memanjatkan doa memohon perkenan Yang Maha Kasih menyentuh lubuk sanubari pihak yang berwenang untuk berbelas kasih membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS atas sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang dipersembahkan bagi sesama warga Indonesia yang belum dapat menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi