Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan KMA 183 Tahun 2019 untuk Madrasah, Apa Saja yang Diatur?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Siswa kelas 9a MTs Muhammadiyah 06 Sambi Boyolali mengikuti KBM di pendapa Ponpes Muhammadiyah Nurul Huda di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (19/11/2018).
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada tahun pembelajaran 2020/2021.

Adapun ajaran baru di MI, MTs, dan MA akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah.

Baca juga: Ramai soal Pembatalan Diskon UKT bagi Mahasiswa PTKIN, Ini Penjelasan Kemenag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, implementasi didasarkan pada KMA Nomor 184 Tahun 2019.

Kedua KMA tersebut akan diberlakukan secara serentak di semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

"KMA 183 tahun 2019 ini akan menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah," papar Umar.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Kurikulum baru

Dengan berlakunya dua KMA tersebut, berarti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tidak akan berlaku lagi.

Meskipun begitu, pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 akan sama dengan KMA Nomor 165 Tahun 2016, di mana mata pelajarannya mencakup Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Ia menyampaikan, kurikulum baru yang diterapkan dapat mendorong pembelajaran di madrasah menjadi lebih dinamis, kreatif, dan inovatif.

"Akan menghasilkan lulusan madrasah yang kompeten dan siap berkompetisi dalam kehidupan yang sangat kompetitif ini," papar dia.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bahasa Asli Alaska, Eyak Punah

Umar menambahkan, prinsip utama dalam pedoman ini digunakan untuk mengembangkan isi pembelajaran, proses dan penilaian pembelajaran, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, pemenuhan sarana prasarana, serta pengembangan sistem pengelolaan dan biaya operasional.

Satuan pendidikan madrasah pun dapat mengembangkan pedoman ini sesuai kondisi dan kebutuhan dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku.

Merujuk pada KMA Nomor 184 Tahun 2019, mengatur sejumlah hal seperti berikut:

1. Implementasi Kurikulum Madrasah, yang meliputi

Baca juga: Penyebaran Virus Corona dan Ancaman Lonjakan Kasus Covid-19 di Arab Saudi...

2. Pengembangan impelemtasi kurikulum di Madrasah
3. Muatan Lokal
4. Ekstrakurikuler
5. Pembelajaran pada Madrasah Berasrama
6. Penilaian Hasil Pembelajaran

Selain itu, disiapkan website e-learning bagi madrasah yang dapat diakses guru dan peserta didik.

"Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah," tutur Umar.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi