Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Keluhan Asuransi Pendidikan 17 Tahun Diduga Tidak Bisa Diklaim, Ini Tanggapan AAUI

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK.com
Ilustrasi asuransi
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya ibu yang telah 17 tahun membayar asuransi pendidikan untuk anaknya dan tidak bisa diklaim dengan alasan perusahan asuransi akan bangkrut viral di media sosial pada Kamis (9/7/2020).

Adapun informasi tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama Noob Investor, @ryandirachman.

"Nyokap gue, 17 tahun bayar asuransi pendidikan adek gue. Nah kemaren mau cairin tuh, eh gak bisa masa, alesannya karena mereka mau collapse.. B****** banget emang asuransi di indonesia :)" tulis akun @ryandirachman dalam twitnya.

Baca juga: Viral Unggahan soal Pacar yang Posesif, Apa Penyebab dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perjalanan Jiwasraya, Pionir Asuransi Jiwa yang Kini Terseok-seok

Ia juga mengisahkan, ibunya telah menyisihkan uang Rp 250.000 sampai 17 tahun kepada pihak asuransi yang tidak disebutkan nama perusahaannya.

Namun, ketika hendak dicairkan, pihak asuransi meminta waktu tenggat selama 3 bulan untuk mencairkan dana milik orangtuanya.

"Nyokap gue tuh tipikal orang yang 'Pasrah' sambil berdoa, biar tuhan yang membalas, dia bahkan gak tau harus berbuat apa lagi.

Gue gak gitu, ini hak nyokap gue. Nanti bakalan gue perjuangin pasti uang pendidikan adek gue harus cair," tulis akun @ryandirachman.

Sejauh ini, twit tersebut telah direspons sebanyak lebih dari 18.000 kali dan telah disukai sebanyak 55.900 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Asabri, Ini Deretan Kasus Asuransi Bermasalah di Indonesia

Lihat Foto
THINKSTOCK/NELOSA
Ilustrasi asuransi

Tanggapan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Executive Director AAUI, Dody AS Dalimunthe mengungkapkan, kejadian tersebut sebaiknya dicek ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Sebab, pada kontrak polis sudah diatur mengenai keuntungan yang diterima oleh tertanggung dan juga kewajiban penanggung.

"Selain itu, dapat juga mengecek jika kontrak asuransi berhenti sebelum periode polis berakhir," ujar Dody saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia

Sementara, terkait alasan perusahaan asuransi yang mengatakan akan bangkrut atau pailit, Dody menjelaskan, hal tersebut harus ada pernyataan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pailitnya perusahaan bisa diajukan oleh OJK setelah melihat kondisi keuangan perusahaan. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan OJK sebelum menyatakan perusahaan asuransi dalam kondisi pailit," ujar Dody.

Ia menambahkan, bisa juga perusahaan yang bersangkutan yang mengembalikan izin usaha ke OJK karena tidak sanggup lagi meneruskan operasinya.

Menurutnya, semua perusahaan tetap dengan catatan kepentingan nasabah harus diutamakan.

"Dalam hal pailit nanti akan ditunjuk kurator yang menghitung harta serta menentukan kewajiban yang akan didahulukan untuk dibayarkan," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu tidak merespons baik pesan singkat maupun konfirmasi yang dilakukan Kompas.com pada Jumat (10/7/2020).

Baca juga: 9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah

Perbedaan asuransi umum dan asuransi jiwa

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dijelaskan mengenai perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi jiwa.

Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Baca juga: 9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah

Sementara, asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian.

Adapun perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum, termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini usaha asuransi kecelakaan diri dan usaha reasuransi untuk risiko perusaan asuransi umum lain.

Kemudian, perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelanggarakan usaha asuransi jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.

Baca juga: Diperingati Setiap 10 Oktober, Ini Kisah di Balik Hari Kesehatan Jiwa Sedunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi