Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Berikut Protokol Pembelajaran pada Masa Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di sekolah SMAN 4, Jalan Batu, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Palang Merah Indonesia mengencarkan penyemprotan cairan disinfektan di sekolah di tengah masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai besok Senin (13/7/2020).

Sejumlah sekolah yang masuk dalam zona hijau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah.

Sedangkan daerah yang dilarang akan tetap melakukan pembelajaran secara daring.

"Tetapi jika ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik dari hijau ke kuning, maka sekolah wajib ditutup kembali," ujar Nadiem sebagaimana dikutip dari Kompas.com (16/6/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa sekolah di wilayah Jawa Tengah misalnya, setidaknya ada delapan wilayah Jateng yang sekolahnya boleh dibuka kembali.

“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itupun tak boleh masuk semua, tapi bertahap,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jateng, Jumeri melalui Kabid Pembinaan SMA Syamsudin Isnaeni dikutip dari Jatengprov.

Menurut Jumeri, yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, maka kegiatan harus dihentikan. 

Di Jateng sendiri delapan wilayah yang masuk kategori zona hijau adalah Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Purworejo, Brebes, dan Kota Tegal.

Lantas, bagi sekolah yang telah diizinkan untuk melakukan tatap muka di kelas, seperti apa protokol kesehatan yang ditetapkan?

Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka, Simak Panduan Keselamatan dari Kemendikbud

Warga satuan pendidikan

Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:

Sebelum berangkat:

Selama Perjalanan

Sebelum masuk gerbang

Selama Kegiatan Belajar Mengajar

Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

Baca juga: Sekolah di Sawahlunto Kembali Dibuka 13 Juli, Semua Guru Dites Swab

Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan

Setelah Sampai di Rumah

Satuan Pendidikan

Adapun protokol kesehatan sebelum dan sesudah pembelajaran di satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

Baca juga: Viral Video Paus Predator Dikira Lumba-Lumba, Dikerumuni dan Dipeluk Warga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi