Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Ada Tarif Batas Atas untuk Swab Test? Ini Jawaban Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Kominfotik Jakarta Timur
Petugas Puskesmas Kecamatan Duren Sawit melakukan rapid test dan swab test Covid-19 kepasa pedagang Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (29/5/2020).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas atas biaya rapid test untuk deteksi awal virus corona.

Tarif tertinggi untuk rapid tes ditetapkan Rp 150.000. Ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Penetapan tarif ini diputuskan karena bervariasinya harga rapid test di berbagai rumah sakit.

Keputusan Kemenkes soal penetapan tarif batas atas rapid test dimuat dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah kebijakan yang sama diterapkan untuk biaya swab test atau PCR? Pertanyaan ini sempat diajukan beberapa pengguna Twitter beberapa hari lalu.

Salah satunya disampaikan akun @Xaxoxixeca, menanggapi unggahan akun Twitter Kemenkes mengenai batas atas biaya rapid test.

Apa jawaban Kementerian Kesehatan?

Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Rico Mardiansyah, mengatakan, Kemenkes saat ini baru mengatur surat edaran terkait rapid test.

"Untuk saat ini Kemkes baru menetapkan SE terkait rapid test," ujar Rico kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Rico mengungkapkan, penetapan biaya tertinggi rapid test karena selama ini harganya sangat bervariasi.

Oleh karena itu, untuk mencegah komersialisasi rapid test, Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE tersebut.

Menurut Rico, hal itu juga untuk menciptakan kewajaran harga dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Mengenai perlu tidaknya harga PCR dan swab test diseragamkan, Rico mengatakan, melihat perkembangan yang terjadi ke depan.

"Akan kita lihat perkembangannya ke depan," ujar dia.

Ia menyebutkan, biaya swab test dan PCR yang dibebankan kepada mereka yang melakukan tes secara mandiri. Sementara, layanan tes ini gratis jika memang ada indikasi medis terkait Covid-19.

"Apabila untuk pelayanan Covid-19, maka RDT (Rapid Diagnostic Test) dan swab sesuai indikasi medis di rumah sakit ditanggung pemerintah," kata Rico.

Mengapa harga swab test lebih mahal daripada rapid test? Rico menjelaskan, hal ini karena teknologi dan reagen (barang habis pakai) yang digunakan lebih kompleks. Hal itu juga memengaruhi hasilnya.

Sebelumnya diberitakan, biaya swab test dan PCR sangat bervariasi di Indonesia.

Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (21/6/2020), harga kedua tes tersebut lebih mahal daripada rapid test, yakni mencapai jutaan rupiah.

Kisarannya, ada yang menetapkan tarif Rp 1,6 juta, bahkan hingga Rp 2,4 juta.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Swab Test atau PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi