Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Sepeda Motor Adang Ambulans, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaraan Saat di Jalan Raya?

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi @depokterkini/INSTAGRAM
Beredar video rekaman mobil ambulans diadang pengendara motor di wilayah Depok, Sabtu (11/8/2020).
|
Editor: Virdita Rizki Ratriani

KOMPAS.com – Beberapa waktu lalu, viral berita mengenai pengendara sepeda motor yang disebut mengadang ambulans.

Pengemudi motor sendiri yang merupakan salah satu anggota Dinas Perhubungan tersebut menceritakan alasan awal dia mengejar ambulans. 

Yakni lantaran tak melihat mobil ambulans tersebut menyalakan lampu utama yang merupakan tanda permintaan prioritas, sedangkan mobil ambulans tersebut menyenggolnya.

Sementara itu, menurut petugas di dalam ambulans yang mengunggah video tersebut, anak dari pasien sudah berusaha menjelaskan bahwa mobil tersebut tengah membawa pasien, tetapi pengendara motor disebut tidak mau terima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlepas dari bagaimana kronologi peristiwa itu, bagaimana aturan mobil yang harus diprioritaskan saat di jalan raya?

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Video Pengendara Motor Disebut Adang Ambulans di Depok

Aturan mobil prioritas di jalan

Berikut ini urutan kendaraan prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, melansir Kompas.com (26/9/2018), dijelaskan bahwa ketentuan teknik asal tersebut tercantum dalam Pasal 135 undang-undang yang sama.

Ayat pertama pasal tersebut menyebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Adapun ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian RI melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat pertama.

Ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Baca juga: Pegawai Dishub Depok yang Cegat Ambulans Akan Dilaporkan ke Badan Kepegawaian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi